Tindak Tutur Pembelaan dalam Persidangan Kasus Kopi Sianida Wayan Mirna Shalihin
Abstract
Wujud tindak tutur bermacam-macam yakni diantaranya tindak tutur asertif,
tindak tutur direktif, tindak tutur ekspresif, tindak tutur komisif, dan tindak tutur
deklaratif. Semua wujud tindak tutur dapat digunakan sesuai kebutuhan, termasuk
pada bidang pekerjaan. Setiap bidang pekerjaan memiliki potensi untuk menggunaan
teori tindak tutur, tidak terkecuali dengan bidang hukum. Pada penelitian ini akan
disajikan pemakaian tindak tutur dalam bidang hukum, khususnya pada pengadilan.
Dalam pengadilan terdapat tiga kubu yaitu penuntutan, pembelaan, dan
penghukuman. Penelitian ini berfokus pada kubu pembelaan yaitu pada pihak
pengacara.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah jenis-jenis
tindak tutur pembelaan dalam persidangan kasus kopi sianida Wayan Mirna
Shalihin?; (2) Bagaimanakah strategi tindak tutur pembelaan dalam persidangan
kasus kopi sianida Wayan Mirna Shalihin?; (3) Bagaimanakah modus tindak tutur
pembelaan dalam persidangan kasus kopi sianida Wayan Mirna Shalihin?
Rancangan penelitian ini adalah kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan
adalah kualitatif tindak tutur. Data dalam penelitian ini berupa segmen tutur dan
konteks tutur dari Otto Hasibuan. Sumber data adalah peristiwa tutur persidangan
kasus kopi sianida Wayan Mirna Shalihin. Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah teknik dokumentasi, dan teknik catat. Teknik analisis data
yang digunakan adalah teknik analisis data fenomenologis. Instrumen penelitian yang
digunakan adalah alat bantu pengumpul data, tabel pengumpul data dan tabel analisis
data. Prosedur penelitian terdiri atas tiga tahap yakni, tahap persiapan, tahap
pelaksanaan, dan tahap penyelesaian. Hasil dan pembahasan penelitian tindak tutur pembelaan dalam persidangan kasus kopi sianida Wayan Mirna Shalihin menemukan tindak tutur pembelaan, modus pembelaan, dan strategi pembelaan. Terdapat tiga jenis tindak tutur pembelaan yaitu, (a) tindak tutur asertif, (b) tindak tutur direktif, dan (c) tindak tutur ekspresif. Berdasarkan segmen tuturnya, strategi pembelaan yaitu, (a) strategi pembelaan
langsung harfiah, (b) strategi pembelaan langsung tak harfiah, (c) strategi pembelaan
tidak langsung harfiah,dan (d) strategi pembelaan tidak langsung tak harfiah.
Berdasarkan konteksnya, strategi pembelaan memiliki konteks aksional, yaitu
mengidentifikasi strategi tindak tutur dilihat dari gerakan anggota tubuh dan mimik
wajah. Konteks aksional memiliki fungsi yaitu untuk melengkapi tuturan pesan
verbal, dan untuk menekankan tuturan pesan verbal. Selanjutnya terdapat tujuh
modus pembelaan dalam persidangan kasus kopi sianida Wayan Mirna Shalihin,
yaitu, (a) modus deklaratif dalam pembelaan (informasi), (b) modus optatif dalam
pembelaan (harapan), (c) modus imperatif dalam pembelaan (perintah), (d) modus
interogatif dalam pembelaan (tanya), (e) modus obligatif dalam pembelaan
(keharusan), (d) modus desideratif dalam pembelaan (kemauan), dan (e) modus
kondisional dalam pembelaan (syarat). Saran yang disampaikan antara lain, (1) Bagi guru Bahasa IndonesiaSMA/SMK kelas X semester 2 kurikulum 2013, hasil penelitian ini disarankan sebagai salah satu pengembangan materi pembelajaran yang berkaitan dengan kompetensi berbicara
yaitu pada materi debat. (2) Bagi mahasiswa khususnya mahasiswa Pendidikan
Bahasa dan Sastra Indonesia disarankan membaca hasil penelitian ini untuk bahan
referensi dalam mata kuliah Pragmatik yaitu penggunaan tindak tutur asertif, modus
tindak tutur, dan strategi tindak tutur. (3) Peneliti selanjutnya yang sebidang ilmu,
disarankan untuk mengadakan penelitian yang sejenis khususnya tentang tindak tutur
dengan mengembangkan aspek-aspek lain yang tidak terjangkau, seperti fungsi tindak
tutur dan maksim kesopanan.