Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Laki-Laki Dan Perempuan Menurut Hukum Adat Madura Perantauan Di Desa Jelbuk Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember
Abstract
Aturan hukum adat waris merupakan suatu norma hukum adat yang
mengatur tentang cara bagaimana benda atau harta peninggalan dibagikan kepada
ahli waris dari generasi ke generasi berikutnya, setiap daerah tidak terlepas dari
pengaruh susunan masyarakat kekerabatannya yang berbeda meliputi patrilineal,
matrilineal, parental atau bilateral. Desa Jelbuk terdapat warga yang bersuku asli
yaitu suku adat Jelbuk sendiri yang lahir dan menetap di Desa Jelbuk dan
mayoritas bersuku Madura, selain itu terdapat masyarakat Madura Perantauan,
dimana masyarakat asli Madura tersebut melakukan ikatan perkawinan dengan
warga Jelbuk sehingga akhirnya memutuskan untuk tinggal dan menetap dan
melakukan pembagian warisan. Berdasar uraian diatas, penulis tertarik untuk
mengkaji dan menganalisa secara mendalam, selanjutnya diaplikasikan dalam
suatu karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul: “Pembagian Harta
Warisan Terhadap Anak Laki-Laki Dan Perempuan Menurut Hukum Adat
Madura Perantauan Di Desa Jelbuk Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu, 1. apakah sistem pewarisan menurut
hukum adat pada masyarakat Madura Perantauan di Desa Jelbuk Kecamatan
Jelbuk Kabupaten Jember sama dengan sistem pewarisan hukum adat di Madura?
2. bagaimana sistem pewarisan hukum adat Madura Perantauan di Desa Jelbuk
Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember? 3. berapa bagian anak laki-laki dan
perempuan menurut hukum adat Madura Perantauan di Desa Jelbuk Kecamatan
Jelbuk Kabupaten Jember?. Tujuan penulisan dalam skripsi ini yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Metode dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris
(yuridis sosiologis), dengan pendekatan masalah adalah hukum adat tertulis (socio
legal) dan pendekatan perbandingan (comparative approach), dengan sumber data
primer, sekunder dan tersier.
Indonesia dikenal 3 (tiga) jenis struktur sosial sebagai organisasi sosial
kemasyarakatan yang dalam hukum adat disebut sistem kekerabatan yaitu
matrilineal, patrilineal, dan parental, termasuk dalam sistem kekeluargaan dibagi
menjadi 3 (tiga) sistem yaitu patrilineal, matrilineal dan parental yang dapat
diperlihatkan kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan dalam penerimaan
warisan yang diterimanya sebagai ahli waris. Apabila orangtua telah meninggal
dunia harta yang dimilikinya secara otomatis turun menjadi hak daripada anaknya
sebagai pewaris atas harta peninggalan orang tuanya dengan bagian tertentu
dimana setiap daerah berbeda dalam sistem pewarisannya.
Pembahasan dalam skripsi ini, yaitu: Pertama, perbandingan sistem
pewarisan menurut hukum adat pada masyarakat Madura Perantauan di Desa
Jelbuk Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember dengan Sistem pewarisan hukum
adat di Madura yaitu di Desa Poto’an Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten
Pamekasan memiliki persamaan dalam sistem pewarisan kedua daerah tersebut
dimana bagian anak laki-laki lebih besar daripada bagian anak perempuan dengan
pembagian warisan secara parental atau bilateral, selain itu masyarakat Madura
Perantauan tersebut tetap mempertahankan etnik dan corak budaya termasuk
dalam pembagian warisan, Kedua sistem pewarisan hukum adat Madura
Perantauan di Desa Jelbuk Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember sistem kewarisan
individual karena setiap anak baik laki-laki dan perempuan berhak untuk
mendapatkan warisan dari kedua orang tuanya, dengan sistem kekerabatan
parental karena ahli waris mendapatkan harta warisan melalui garis bapak
maupun ibu, Ketiga bagian anak laki-laki dan anak perempuan menurut hukum
adat Madura Perantauan di Desa Jelbuk Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember
dimana bagian anak laki-laki lebih besar daripada bagian anak perempuan,
berbeda dengan masyarakat Jelbuk tentang pembagian warisan sendiri, untuk
bagian anak laki-laki dan anak perempuan adalah memiliki hak yang sama.
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama
sistem pewarisan menurut hukum adat Madura Madura Perantauan di Desa Jelbuk
Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember dengan sistem pewarisan hukum adat di
Madura (Desa Potoan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan) adalah
sama menggunakan sistem pewarisan yang sama yaitu sistem pewarisan
individual, setiap ahli waris mendapatkan haknya secara individu atau
perseorangan dan dengan sistem keturunan atau kekerabatan parental yaitu sistem
pewarisan yang ditarik dari garis keturunan bapak maupun ibu. Kedua, sistem
pewarisan hukum adat Madura Madura Perantauan di Desa Jelbuk Kecamatan
Jelbuk Kabupaten Jember menggunakan sistem pewarisan individual yang dimana
setiap ahli waris yaitu anak berhak atas harta warisan dari kedua orang tuanya.
Sistem yang demikian telah diterapkan secara turun-temurun. Ketiga, Bagian anak
laki-laki dan perempuan menurut hukum adat Madura Perantauan di Desa Jelbuk
Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember dimana anak laki-laki dan anak perempuan
mendapatkan bagian 2 : 1 yaitu (2 (dua) untuk anak laki-laki dan 1 (satu) untuk
anak perempuan). Namun, rumah “patobin” diberikan kepada anak perempuan
sebagai tempat pulangnya “pamolean” sanak saudara yang diberikan sukarela oleh
orang tua atau pewaris, Jika pewaris tidak memiliki anak perempuan maka
diberikan kepada anak laki-laki yang menetap dan tidak pergi untuk merantau,
berbeda dengan sistem pewarisan masyarakat Jelbuk sendiri dimana bagian anak
laki-laki dan perempuan terhadap harta warisan adalah 1 : 1 agar tidak
menimbulkan perselisihan warisan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]