PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT YANG DILAKUKAN PT. FORISA NUSAPERSADA TERHADAP PELAKU USAHA LAIN DALAM PRODUK SEJENIS (ANALISA PUTUSAN KPPU NO 14/KPPU-L/2015)
Abstract
Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penelitian hukum ini yaitu untuk mengetahui dan memahami program yang terdapat dalam Internal Office Memo No. 15/IOM/MKT-DB/XII/2014 yang diterbitkan oleh PT. Forisa Nusapersada bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan peneltian dalam skripsi ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tahap selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum.
xii
Kesimpulan yang diperoleh yaitu pertama, Program Pop Ice The Real Ice Blender yang terdapat di dalam Internal Office Memo No. 15/IOM/MKT-DB/XII/2014 telah menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di dalam pasar minuman olahan serbuk berperisa buah yang mengandung susu. Pogram tersebut terindikasi dugaan pelanggaran pasal 17, pasal 19 huruf (a) dan (b) serta pasal 25 ayat 1 huruf (a) dan (c). Kesimpulan kedua Akibat adanya persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT. Forisa Nusapersada tersebut tidak bertentangan dengan asas demokrasi ekonomi, dikarenakan asas tersebut diperuntukan kegiatan ekonomi bagi masyarakat kecil, yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak juga secara resmi diakui sebagai sector yang berperan penting dalam perekonomian nasional.
Saran yang diajukan oleh penulis yaitu pertama pemerintah perlu mengawasi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Dengan mempertegas peraturan yang ada, sehingga dapat mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Pemerintah juga perlu untuk mempertegas Asas Demokrasi Ekonomi yang terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945 karena Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengaitkan Asas Demokrasi Ekonomi tersebut tidak memiliki relevansi langsung terhadap pelaku usaha, karena kedua pasal tersebut tidak menjatuhkan sanksi. Saran kedua, KPPU maupun Departemen Perhubungan diharuskan untuk tetap mengawasi industri minuman. KPPU dalam hal ini mengawasi persaingan usaha antar pelaku usaha dikarenakan tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti dimungkinkan akan terjadi praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat lainnya lagi dengan modus baru. Departemen Kesehtan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan hendaknya lebih mengawasi dan memberikan peraturan yang lebih jelas yang mengatur tentang minuman olahan serbuk dan peredarannya. Sehingga para pelaku usaha tidak sembarangan melakukan produksi minuman olahan serbuk
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]