Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Atas Permohonan Pailit Oleh Kreditor Ditinjau Dari Asas Kelangsungan Usaha
Abstract
Kreteria Debitor yang dapat menerapkan asas kelangsungan usaha dalam
perkara kepailitan adalah Debitor memiliki prospek yang baik dalam
melaksanakan usahanya dengan kata lain Debitor memiliki aset yang lebih
banyak dari jumlah utang yang diajukan dalam permohonan pailit oleh
Kreditor. Hal ini dapat ditemukan di penjelasan Undang – Undang nomor
37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang mengenai pengertian Asas Kelangsungan Usaha tersebut. Dapat di
temukan juga di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan PKPU Pasal 104 ayat (1) dirumuskan Berdasarkan
persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha
Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan
pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali sedangkan menurut
Pasal 104 ayat (2) Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor,
Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]