KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SISTEM PENGAWASAN PERBANKAN DI INDONESIA
Abstract
Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan merupakan amanat dari Pasal 34
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2004 dengan tugas pengawasan bank yang beralih dari Bank Indonesia kepada
Otoritas Jasa Keuangan. Akan tetapi dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2004 masih mencantumkan kewenangan pengawasan oleh Bank
Indonesia. Pada kewenangan yang beralih tersebut terdapat norma yang kabur
akibat tumpang tindihnya pengaturan kewenangan Otoritas Jasa keuangan dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Permasalahan yang akan diteliti dalam
skripsi ini yaitu pertama makna dikeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bagi sistem pengawasan perbankan di
Indonesia, kedua kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem pengawasan
perbankan di Indonesia, ketiga bentuk pertanggungjawaban Otoritas Jasa
Keuangan dalam sistem pengawasan perbankan di Indonesia. Tujuan dari
penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk memenuhi dan
melengkapi salah satu persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum
pada Universitas Jember dan tujuan khusus yakni untuk menganalisa kewenangan
pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan. Tipe penelitian yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yakni penelitian
yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini yaitu
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan
hukum yang dipergunakan adalah deskriptif normatif, selanjutnya ditarik
kesimpulan dengan menggunakan metode deduksi yang berpangkal dari hal-hal
yang bersifat umum menuju hal-hal yang bersifat khusus.
Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang
sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yang relevan
yakni mencakup: Otoritas Jasa Keuangan yang terbagi atas seajarah terbentuknya
toritas Jasa Keuangan dan tujuan dan maksud terbentuknya Otoritas Jasa
Keuangan, Pengertian Kewenangan, Bank Indonesia yang terbagi atas
kewenangan Bank Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan kewenangan Bank Indonesia
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, Kegiatan Perbankan, Pengawasan.
Makna dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, pertama, makna filosofis yang menjelaskan bahwa
lahirnya Otoritas Jasa Keuangan ini diharapkan mampu memberikaan dukungan
bagi perkembangan perekonomian nasional; kedua, makna sosiologis yakni
Otoritas Jasa Keuangan bersinergi dengan Bank Indonesia dalam melakukan
pengawasan terhadap perbankan di Indonesia; dan ketiga, makna yuridis
beralihnya kewenangan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas
Jasa Keuangan sebagai lembaga independen yang diharapkan mampu menjadi
pengawas yang baik. Kewenangan yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan adalah
xiv
kewenangan atribusi yaitu kewenangan yang diperoleh secara langsung berdasar
amanat Undang-Undang. Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem pengawasan
perbankan di Indonesia mempunyai kewenangan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 6, 7, 8, 9 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011. Akan tetapi ada konflik norma antara pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 yang menerangkan tentang Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral, salah satunya mengatur dan mengawasi bank
dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 yang melimpahkan tugas
pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan. Pertentangan antara Pasal 7 huruf d
terkait kewenangan pemeriksaan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Pasal 40
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
masih memberikan kewenangan pemeriksaan bank kepada Bank Indonesia dan
mengakibatkan norma kabur serta Pasal 8 huruf d tentang kewenangan
membentuk peraturan pengawasan di sektor jasa keuangan dan pasal 39 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang membentuk peraturan pengawasan di
bidang perbankan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
yang mengakibatkan kekosongan hukum. Bentuk pertanggungjawaban yang
dimiliki Otoritas Jasa Keuangan adalah tanggung jawab mutlak sebagaimana
tanggung jawab tersebut secara eksplisit tercantum dalam pasal 25 ayat (1)
tentang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mewakili Otoritas Jasa
Keuangan di dalam dan di luar pengadilan dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Presiden dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan bermakna secara filosofis diharapkan mampu mendukung
perekonomian nasional, secara sosiologis diharapkan mampu bersinergi dengan
Bank Indonesia dalam melaksanakan fungsi pengawasan, secara yuridis
beralihnya fingsi pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa
Keuangan. Kewenangan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasar
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 masih tumpah tindih antar beberapa pasal
dan juga ada konflik norma dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 terkait
lahirnya lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Setiap perbuatan harus
dipertanggungjawabkan. Otoritas Jasa Keuangan memiliki bentuk
pertanggungjawaban yakni tanggung jawab mutlak dalam menjaga kestabilan
industri perbankan di Indonesia untuk mewujudkan tujuan Otoritas Jasa
Keuangan.Bagi Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan hendaknya dapat
melaksankan kewenangannya dengan baik demi tercapainya tujuannya. Bagi DPR
RI dan Pemerintah hendaknya melakukan revisi terhadap beberapa pasal pada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004
dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 karena bertentangan dengan
pengaturan kewenangan pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011. Bagi Pemerintah hendaknya segera membuat peraturan pelaksana Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]