Kajian Terhadap Penerapan Safety First Dalam Perusahaan Jasa Transportasi Po Akas Asri
Abstract
Masalah yang ada sekarang adalah terkait dengan penyediaan alat
transportasi masal yang memadai, nyaman, aman, murah serta tepat waktu.
Dengan terpenuhinya hal tersebut maka sudah pasti akan turut meningkatkan
kemakmuran masyarakat. Karena dengan hal tersebut, jasa pengangkutan menjadi
lebih efisien dan menghemat waktu. Berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan dapat membantu
mewujudkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan jasa angkutan, baik itu pengusaha angkutan, pekerja (sopir/
pengemudi) serta penumpang. Dalam kenyataannya masih sering pengemudi
angkutan melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi
penumpang, baik itu kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang
(kerugian materiil) maupun kerugian yang secara immateriil seperti kekecewaan
dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang. Misalnya saja tindakan
pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dalam arti saat menjalani
tugasnya pengemudi dipengaruhi oleh keadaan sakit, lelah, meminum sesuatu
yang dapat mempengaruhi kemampuannya mengemudikan kendaraan secara ugalugalan
sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penumpang yang
menjadi korban. Hal ini tentu saja melanggar pasal 23 ayat 1 (a) Undang-Undang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Penulis menganalisis 2 (dua) permasalahan yang kemudian dibahas dalam
skripsi ini. Pertama, Bagaimana penerapan pelayanan safety first PO Akas Asri
kepada penumpangnya? dan Kedua, Apa bentuk tanggung jawab PO Akas Asri
terhadap penumpang jika terjadi kecelakaan yang berkaitan dengan safety first?.
Adapun tujuan penelitian disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah untuk
memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu syarat akademis untuk
memperoleh gelar Sarjana Hukum dan tujuan khusus dari penulisan skripsi ini
adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan pelayanan safety first dan
tanggung jawab secara perdata PO Akas Asri kepada penumpangnya. Metode
penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif yang artinya permasalahan yang
diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum dalam penulisan skripsi ini
menggunakan metode deskriptif.
Hasil dari penulisan skripsi ini adalah PO Akas Asri sebagai perusahaan
angkutan umum telah memenuhi semua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam rangka
melindungi penumpang dari kejadian yang tidak diinginkan, PO Akas Asri telah
menerapkan pelayanan safety first meliputi stiker sakera, alat pemadam api
(APAR), palu pemecah kaca, kelayakan kendaraan, pintu darurat, sistem tarif, check up bus, uji KIR, trayek armada bus dan jenis kelas bus. Beberapa bentuk
tanggung jawab PO Akas Asri terhadap penumpangnya meliputi : Pertama, ketika
ada sebuah barang milik penumpang yang tertinggal di dalam armada bus, PO
Akas Asri segera mengamankan dan mengembalikan barang tersebut kepada
pemiliknya. Kedua, ketika armada busnya mendadak mogok di tengah jalan. Jika
bus mengalami kerusakan ringan, maka awak bus dapat memperbaikinya di
tempat tanpa harus mengoper penumpang ke bus lain walaupun membutuhkan
waktu yang lama dan terlambat sampai tujuan. Jika bus mengalami kerusakan
berat, awak bus langsung mengoperkan semua penumpangnya ke bus lain dan
mengembalikan penuh uang karcis. Adapun bentuk tanggung jawab hukum PO
Akas Asri terhadap penumpang jika terjadi kecelakaan yang berkaitan dengan
safety first : Pertama, Jasa Raharja dan Kedua, sumbangan dari PO Akas Asri
sendiri.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, penerapan
pelayanan safety first sudah direalisasikan oleh PO Akas Asri sehingga tidak ada
keluhan dari penumpang berkaitan dengan fasilitas, kelayakan bus maupun tarif
bus. Artinya PO Akas Asri adalah bus yang layak digunakan untuk berpergian
keluar kota bagi masyarakat. Kedua, bentuk tanggung jawab sudah ditunjukkan
oleh PO Akas Asri sehingga penumpang tidak perlu khawatir lagi mengenai
pengganti kerugian jika bus yang ditumpanginya mengalami kejadian darurat.
Saran dari penulis adalah Pertama, bagi pihak Dinas Perhubungan yang stand by
di terminal selalu rutin mengadakan pengecekan kelayakan kendaraan, surat-surat
dan kelengkapan layanan safety first terhadap perusahaan otobus yang melayani
trayek tersebut setiap waktu tanpa harus menunggu momen-momen liburan.
Kedua, bagi masyarakat diharapkan apat memahami tanggung jawab perusahaan
otobus terhadap suatu kejadian dan juga masyarakat harus bertanggung jawab
apabila ada hal-hal yang merugikan perusahaan otobus.
Collections
- UT-Faculty of Law [6247]