Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Kesamaan Judul Novel Dengan Judul Lagu
Abstract
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ada tiga yaitu: pertama Apa Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta, kedua, Apakah Kesamaan Judul Novel dengan Judul Lagu Termasuk dalam Pelanggaran Hak Cipta, ketiga, Apa Upaya yang dapat dilakukan dalam Penyelesaian Sengketa atas Pelanggaran Hak Cipta Judul Novel yang di jadikan Judul Lagu?
Tujuan umum daripenulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapitugas sebagai salah satu persyaratan Untuk memenuhi dan melengkapai salah satu tugas sebagai syarat pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum dengan ketentuan Kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember, Sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan dengan praktek yang terjadi didalam kehidupan masyarakat, Untuk memberikan sumbangan pemikiran dan wawasan yang berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan Almamater. Tujuan khususnya yaitu: Untuk mengetahui dan menganalisi bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta, Untuk mengetahui dan menganalisis terkait kesamaan judul novel dengan judul lagu termasuk dalam pelanggaran hak cipta, Untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian sengketa atas pelanggaran hak cipta judul novel yang di jadikan judul lagu.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normatif dan, menggunakan pendekatan masalah melalu undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum skunder, bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum.
Hasil penelitian skripsi ini yaitu: pertama bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta. Adanya kesamaan pada dua ciptaan tidak dapat langsung di katakan sebagai pelanggaran hak cipta, karena pelanggaran hak cipta terjadi apabila terdapat kesamaan pada bagian subtansialnya. Terkait perlindungan hukum terhadap pencipta atas kesamaan judul novel dengan judul lagu, pencipta tidak mendapatkan perlindungan hukum. Judul biasanya terdiri dari beberapa kata yang singkat dan terlalu pendek untuk dikatakan sebagai bagian subtansial, oleh sebab itu judul tidak dapat berdiri sendiri sebagai ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Kedua, bentuk pelanggaran hak cipta dapat berupa mengumumkan, menggandakan ciptaan orang lain tanpa izin pencipta. Penggunaan judul yang sama pada dua ciptaan bukan merupakan sebuah pelanggaran hak cipta. Karena judul terlalu pendek untuk dikatakan sebagai subtansial. Pelanggaran hak cipta dapat berakibat hukum baik perdata maupun pidana namun untuk kesamaan judul sebenarnya tidak berakibat hukum karena bukan merupakan pelanggaran hak cipta. Ketiga, upaya hukum yang dapat dilakukan atas pelanggaran hak cipta berdasarkan pasal 95 ayat (1) Undang-undang hak cipta yaitu dengan alternatif penyelesaian sengketa mediasi, konsiliasi, dan negosiasi atau melalui pengadilan. Dalam kasus kesamaan judul tidak termasuk pelanggaran hak cipta dan tidak terjadi sengketa antara keduanya dan tidak diperlukan menempuh jalur hukum.
Kesimpulan dalam penulisan skripsi adalah: Pertama, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan cara preventif yaitu perlindungan dengan melakukan pendaftaran hak cipta ke Direktorat Jendral HKI. Dan cara represif yaitu perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk mendapatkan perlindungan hukum hak cipta. Kedua, Kesamaan judul novel dengan judul lagu tidak menimbulkan akibat hukum. Dalam hal ada dua ciptaan menggunakan judul yang sama, pelanggaran hak cipta baru akan terjadi jika ada bagian subtansial dari ciptaan yang satu dipergunakan secara tanpa ijin dalam ciptaan yang lain. Ketiga, Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan dengan 2 (dua) jalur, yaitu jalur litigasi dan jalur non litigasi. Jalur litigasi merupakan penyelesaian berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan penyelesaian sengketa secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada Pengadilan Niaga. Sedangkan jalur non litigasi merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan seperti mediasi, konsiliasi, dan negosiasi.
Saran-saran yang diajukan adalah : Pertama, Hendaknya pemerintah perlu memberikan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta khususnya mengenai perlindungan atas hak ekonomi dan hak moral dari suatu karya cipta. Diharapkan dengan suatu pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak cipta akan berdampak berkurangnya pelanggaran hak cipta. Kedua, Hendaknya dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur mengenai bagian-bagian ciptaan yang dilindungi secara spesifik seperti judul, plot (alur cerita), tema, sinopsi. Diharapkan apabila dilakukan amandemen atas Undang-undang untuk diberikan penegasan terkait hal ini.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]