Prosedur Kearsipan Pada Bagian Hubungan Masyarakat Dan Protokol Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata pada Kantor Dinas Pemerintah
Daerah Lumajang Bagian Hubungan Masyarakat (HUMAS) dan Protokol
mengenai Prosedur Kearsipan, mengacu pada penjelasan bab-bab sebelumnya
maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Pada proses penanganan surat dibagi menjadi dua yaitu surat masuk dan
surat keluar dan langsung di catat dalam buku besar, di isi nama penerima,
nama pengirim, tanggal terima surat dan paraf. Dalam menata arsip perlu
memilih sistem penataan arsip yang baik dan tepat sehingga memudahkan
untuk mencari arsip yang di butuhkan. Di dalam buku agenda surat masuk
harus dilampirkan lembar disposisi guna untuk pemimpin mengetahui isi
dari surat tersebut.
2. Langkah – langkah pengarsipan yang lebih penting meliput menerima dan
meneliti kelengkapan surat, mengklasifikasi surat di golongkan menurut
permasalahannya, menentukan dan menyusun indeks, menyiapkan lembar
tunjuk silang untuk membantu proses penemuan arsip, menyimpan dan
menelusuri arsip serta menyusutkan arsip.
3. Arsip memiliki nilai manfaat yang sangat penting bagi instansi sehingga
arsip perlu dijaga mulai dari pemeliharaan, perawatan dan pengamanan
arsip agar arsip tetap awet dan tidak cepat rusak.
4. Pemeliharaan arsip usaha untuk menjaga arsip agar kondisi fisiknya tidak
rusak selama masih mempunyai nilai guna dengan berbagai faktor
penyebab kerusakan arsip yaitu : lingkungan fisik, organisme perusak dan
kelalaian manusia. Untuk mencegah agar arsip tidak rusak dan lapuk yaitu
dengan usaha menggunakan barang yang bermutu tinggi serta harus
merawat arsip guna menjaga benda arsip yang telah mengalami kerusakan
tidak bertambah parah dan arsip juga harus memiliki pengamanan agar
benda arsip tidak hilang dan isi atau informasinya tidak sampai diketahui
oleh orang lain.