SENGKETA PENGUASAAN TANAH HAK GUNA USAHA ANTARA MASYARAKAT DAN PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN (Studi Kasus Sengketa Penguasaan Tanah Perkebunan Ketajek Desa Suci, Dan Desa Pakis Kecamatan Panti Kabupaten Jember)
Abstract
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting untuk
kelangsungan hidup umat manusia.Hubungan manusia dengan tanah bukan hanya
sekedar tempat hidup, tetapi lebih dari itu tanah memberikan sumber daya bagi
kelangsungan hidup umat manusia. Bagi bangsa Indonesia, tanah adalah karunia
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan nasional, serta hubungan antara
bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi. Oleh karena itu harus dikelola
secara cermat pada masa sekarang maupun untuk masa yang akan datang. Tanah
merupakan salah satu hal yang sangat berperan penting dalam setiap kegiatan
pembangunan. Tidak dapat dipungkiri kebutuhan pemenuhan manusia akan tanah
makin hari makin bertambah. Tanah mempunyai kedudukan dan fungsi yang amat
penting bagi manusia, masyarakat, dan negara. Kita tidak dapat memungkiri pula
bahwa setiap keperluan akan tanah memerlukan jaminan kepastian hukum dan
perlindungan hukum dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, maupun
pemanfaatan tanah. Sebagai warga asli Jember penulis tertarik untuk membahas
tentang kasus sengketa penguasaan tanah antara masyarakat Perusahaan
Perkebunan Daerah (PDP) Jember terkait HGU yang dimilikinya.
Permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini, yaitu pertama, bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap para pihak yang bersengketa. Kedua, bagaimanakah
upaya penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Hak Guna Usaha Perkebunan
ketajek.
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua, yaitu tujuan umun dan
tujuan khusus. Tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat
dari fakultas, menyelesaikan studi, dan meraih gelar sarjana hukum, pada fakultas
hukum universitas Jember, dan memberikan sumbangan pemikiran yang
bermamfaat bagi kalangan umum dan khususnya mahasiswa fakults hukum
universitas Jember. Tujuan Khusus untuk mengetahui dan menganalisa
permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah adalah bersifat yuridis
empiris, dan pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah pendekatan sosiologis. Sumber bahan hukum dalam skripsi ini, meliputi
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hokum tersier. Metode
pendekatan yang penulis pakai adalah yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang
menjelaskan sejauh mana peraturan hukum itu benar benar ditaati oleh masyarakat
apabila terjadi suatu penyimpangan perilaku masyarakat, dari peraturan hukum
xiii
yang ada hendak meneliti kesadaran hukum masyarakat dan masalah hukum
lainnya yang berkaitan dengan kehidupan sosial budaya masyarakat.
Sengketa tanah Perkebunan Ketajek, adalah sengketa penguasaan tanah
dalam arti yuridis, suatu penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh
hukum, umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai
secara fisik tanah yang dihaki. Penyelesaian sengketa Perkebunan Ketajek
dilakukan dengan dua cara yaitu, litigasi dan non litigasi. Penyelesaian yang
dilakukan dalam sengketa Perkebunan Ketajek sampai saat ini masih belum
terselesaikan.
Saran dalam Skripsi ini meliputi, Berkenaan banyaknya sengketa tanah
yang terjadi di seluruh Indonesia maka, sebaiknya pemerintah melakukan
pendataan menyeluruh terhadap alas hak tanah diseluruh Indonesia, terutama alas
hak dari perusahaan-perusahaan perkebunan.Dikarenakan lamanya penyelesaian
sengketa Perkebunan Ketajek maka, penulis menyarankan agar, segera dibentuk
aturan khusus tentang Penyelesaian Senketa Pertanahan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]