Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki- laki sebagai
suami dan perempuan sebagai seorang istri dengan tujuan untuk membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa dan
perkawinan tersebut harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang
beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.
Keluarga terdiri atas ayah, ibu dan anank, bahkan menurut hukum adat tujuan
perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan. Kehadiran anak itu sendiri
menimbulkan hubungan-hubungan hukum. Indonesia adalah negara yang
memiliki wilayah luas, sehingga hal tersebut menyebabkan berkembangnya suatu
masyarakat yang memiliki golongan yang berbeda dengan golongan yang lain,
baik dari segi budaya, suku, ras, bahasa maupun agama. Masyarakat Indonesia
merupakan masyarakat majemuk dan dengan kodratnya manusia sebagai makhluk
sosial dimana manusia tidak dapat hidup sendiri maka kontak anatar suku, etnis
maupun antar agama tidak dapat di hindari lagi. Terlebih lagi dengan kecanggihan
teknologi sekarang ini. Pergaulan bukan hanya dalam suatu lingkup masyarakat
kecil saja tapi hubungan manusia telah berkembang dengan pesat antara yang satu
dengan yang lainnya. Seseorang tidak perlu lagi untuk tinggal pada suatu daerah
tertentu untuk saling mengenal dan mempelajari budaya daerah ataupun bahasa
daerah tersebut dan melakukan kontak dengan masyarakat asli daerah tersebut.
Hal ini menyebabkan suatu dampak kepada anak yang lahir dari perkawinan
tersebut. dengan teknologi kita sudah dapat berinteraksi anatar suku etnis maupun
agama. Dalam kondisi seperti ini dapat menjadi suatu alasan atau latar belakang
terjadinya perkawinan antar agama atau perkawinan beda agama. Perkawinan ini
dapat menjadi suatu masalah karena adanya perbedaan prinsip dalam perkawinan
sehingga dikhawatirkan akan timbul masalah-masalah yang sulit diselesaikan.
Salah satu permasalahannya adalah terkait pencatatan perkawinan, ada hal-hal
yang perlu dilakukan sebelum mencatatkan perkawinan beda agama, selain itu ada
masalah terkait anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Dengan suatu
perbedaan prinsip dan agama, bagaimana cara kedua orang tua mendidik dasar
keagamaan anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Si anak akan bingung
memilih agama dan kepercayaan dari kedua orang tuanya karena kedua orang
tuanya akan berlomba-lomba mengajarkan dasar agama mereka masing-masing
kepada anak tersebut dengan tujuan agar anak tersebut memeluk agama yang
sama dengan mereka. Selain hal tersebut, kedudukan anak serta masalah
kewarisan merupakan masalah penting bagi anak yang lahir dari perkawinan beda
agama. Untuk menjadi anak yang sah dan menjadi ahli waris yang sah maka
perkawinan kedua orang tuanya haruslah sah secara hukum yaitu dengan
mencatatkan perkawinan mereka di Kantor Catatan Sipil. ada beberapa cara yang
dapat dilakukan pasangan yang melakukan perkawinan beda agama untuk
mencatatkan perkawinan mereka di Kantor catatan Sipil seperti meminta
penetapan ke Pengadilan atau dengan melakukan perkawinan di Luar Indonesia
yang dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan. Berdasarkan
uraian penjelasan diatas penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam
suatu karya ilmiah dalam bentuk skripsi yang berjudul “ HAK WARIS ANAK
HASIL PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA”. Rumusan masalah meliputi 2
(dua) hal yaitu : pertama, bagaimana kedudukan anak hasil perkawinan beda
agama ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata? Kedua, apa akibat
hukum dari perkawinan beda agama terhadap hak kewarisan anak? Tujuan
mengetahui dan memahami permasalahan tersebut meliputi tujuan umum yakni,
melengkapi tugas akhir dan persyaratan akademik guna mencapai gelar Sarjana
Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum Pada Universitas Jember, serta tujuan
khusus untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan beda agama
terhadap kedudukan anak dan akibat perkawinan beda agama terhadap hak
mewaris anak yang ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Metode yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode
yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan
kaidah-kaidah maupun norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Metode
pendekatan perundang-undangan (statue approach ) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach)adalah pendekatan yang beranjak dari pandanganpandangan
dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Bahan
hukum yang digunakan dalam penulisan meliputi bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non hukum dengan analisisdeduktif yaitu paragraf
yang bermula dengan pemaparan umum kemudian menjelaskan kepada suatu hal
yang khusus, guna memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya
merupakan esensial dari penelitian hukum, untuk hal itulah dilakukan penelitian
tersebut.
Perkawinan beda agama menimbulkan kontroversi di Indonesia, sebagian
berpendapat bahwa perkawinan beda agama tidak sah karena tidak sesuai dengan
aturan yang ada tentang perkawinan dan hal ini juga bertentangan dengan hukum
agama masing-masing mempelai. Namun demikian perkawinan beda agama dapat
disahkan dengan mencatatkan perkawinan beda agama tersebut ke Kantor Catatan
Sipil dengan meminta penetapan ke Pengadilan sehingga perkawinan beda agama
tidak akan berdampak negatif terhadap kedudukan dan hak waris anak.
Hasil penelitian skripsi ini menjelaskan bahwa perkawinan beda agama
yang dicatatkan di Kantor Catatan Sipil dianggap sah dan anak hasil perkawinan
beda agama yang dicatatkan di Kantor Catatan Sipil merupakan anak kandung
yang sah dimata hukum dan anak kandung yang lahir dari perkawinan beda agama
berhak menjadi ahli waris yang sah dan berhak mewaris atas harta orang tuanya.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi yakni, pertama anak yang lahir dari
perkawinan beda agama yang dicatatkan di Kantor Catatan Sipil merupakan anak
yang sah secara hukum. Kedua, anak kandung hasil perkawinan beda agama yang
dicatatkan di Kantor Catatan Sipil berhak menjadi ahli waris yang sah dan berhak
mewarisi harta orang tuanya.
Saran dari penulis adalahpertama, hendaknya masyarakat yang akan
melakukan perkawinan beda agama harus melalui prosedur dan tata cara yang
telah ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata baik dengan cara
mengajukan permohonan ke pengadilan maupun menikah di luar Indonesia.
Kedua, Hendaknya pemerintah dengan tegas membuat aturan atau undang-undang
yang tegas mengenai perkawinan beda agama agar tidak terjadi penyelundupan
hukum seperti pemalsuan Kartu Tanda Penduduk.
Collections
- UT-Faculty of Law [6247]