Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Meubel Pembelian dari Distributor
Abstract
Perkembangan zaman yang terjadi pada sekarang ini membuat masyarakat
dalam kehidupan sehari-hari tidak lepas dari kegiatan transaksi jual beli untuk
memenuhi kebutuhan dalam bermasyarakat. Dengan kebutuhan masyarakat yang
semakin berkembang, maka barang yang diinginkan oleh konsumen juga semakin
beragam seperti misalnya furniture yang pasti ada di setiap rumah. Untuk
memenuhi kebutuhannya, konsumen melakukan kegiatan transaksi jual beli untuk
mendapatkan barang yang diinginkannya, yang dalam hal ini transaksi dilakukan
konsumen dengan distributor yang sebagai penyedia barang berupa meubel.
Transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini dapat dikatakan suatu
perikatan yang dapat mendasari terjadinya jual beli seperti yang disebutkan dalam
Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam melakukan perjanjian
kedua belah pihak harus sama-sama memiliki itikad baik, namun yang terjadi
dalam kasus transaksi jual beli yang dilakukan oleh konsumen yang ingin
membeli produk meubel dari distributor yang dimana setelah kesepakatantercapai
barang segera diserahkan kepada konsumen oleh distributor, setelah barang
berada di konsumen selang beberapa hari konsumen menyadari adanya cacat pada
meubel yang dibelinya merupakan hasil rekondisi.
Rumusan masalah pada skripsi ini yaitu (1) Apa bentuk perlindungan
hukum bagi konsumen terhadap cacat tersembunyi atas pembelian meubel di
distributor? (2) Apa bentuk tanggung gugat distributor yang menyebabkan
kerugian pada konsumen atas pembelian meubel yang terdapat cacat tersembunyi?
(3) Apa penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap
cacat tersembunyi atas pembelian meubel dari distributor?. Tujuan penulisan
dalam skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu
untuk memenuhi salah satu syarat dan tugas menyelesaikan studi gelar Sarjana
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, tujuan khusus yaitu untuk
mengetahui dan memahami tentang bentuk perlindungan hukum bagi konsumen
terhadap cacat tersembunyi atas pembelian meubel di distributor; untuk
mengetahui dan memahami tentang bentuk tanggung gugat yang diberikan
distributor atas cacat tersembunyi yang ditimbulkannya mengakibatkan kerugian
bagi konsumen; untuk mengetahui dan memahami tentang penyelesaian yang
dapat dilakukan oleh konsumen terhadap cacat tersembunyi atas pembelian
meubel dari distributor.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
penulisan yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum, untuk analisa yang digunakan yaitu analisa deduktif yang menjelaskan
dengan umum menuju sesuatu yang bersifat khusus.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari yang pertama
yaitu pengertian perlindungan hukum yang meliputi pengertian perlindungan
hukum, bentuk-bentuk perlindungan hukum. Kedua yaitu perlindungan konsumen
yang meliputi pengertian perlindungan konsumen, asas-asas perlindungan
konsumen, tujuan perlindungan konsumen. Ketiga yaitu konsumen yang meliputi
pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen. Keempat yaitu pelaku usaha
yang meliputi pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, larangan
pelaku usaha. Kelima yaitu jual beli yang meliputi pengertian jual beli, syarat
sahnya perjanjian jual beli asas-asas perjanjian jual beli. Keenam yaitu
wanprestasi yang meliputi pengertian wanprestasi, macam-macam wanprestasi.
Ketujuh yaitu cacat tersembunyi yang meliputi pengertian cacat tersembunyi,
macam-macam barang cacat. Kedelapan yaitu distributor yang meliputi pengertian
distributor dan kegiatan distributor.
Hasil dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi tiga yaitu Pertama,
bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap cacat tersembunyi atas
pembelian meubel dari distributordimana terlaksananya perlindungan konsumen
berkat adanya peran pemerintah yang telah membuat peraturan untuk melindungi
hak-hak konsumen yang dirugikan. Kedua, bentuk tanggung gugat distributor
yang menyebabkan kerugian pada konsumen atas pembelian meubel yang
terdapat cacat tersembunyi yang berupa pemberian ganti rugi kepada konsumen
yang berupa pengembalian uang atau barang yang memiliki nilai tukar setara.
Ketiga, penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap
cacat tersembunyi atas pembelian meubel dari distributor yang berupa penuntutan
ganti rugi yang dapat dilakukan konsumen dengan mengajukan gugatan kepada
distributor melalui pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi).
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah Pertama,
bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh konsumen berupa
perlindungan hukum preventif yang sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai
hak-hak yang dimiliki konsumen, dan perlindungan hukum represif yang
merupakan perlindungan setelah terjadinya pelanggaran yang tertera dalam Pasal
60 sampai dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, penerapan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata serta ketika pelaku usaha wanprestasi dapat diterapkan Pasal 1243, 1266,
1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, tanggung gugat distributor
pada konsumen pada kasus pembelian meubel yang terdapat cacat tersembunyi
yaitu berupa pemberian ganti rugi dan juga pemenuhan kewajiban pelaku usaha
yang sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, serta konsumen meminta pertanggungjawaban kepada
distributor atas dasar wanprestasi sesuai dengan Pasal 1243, 1266-1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Ketiga, pihak konsumen yang dirugikan atas
pembelian meubel yang terdapat cacat tersembunyi dapat mengajukan gugatan
sebagai bentuk perlawanan kepada distributor melalui jalur pengadilan (litigasi)
atau diluar pengadilan (non litigasi). Saran yang dapat penulis berikan yaitu
hendaknya distributor selaku pihak yang memperdagangkan produk lebih
bertanggungjawab akan dagangannya sebelum dipasarkan serta hendaknya
konsumen lebih berhati-hati dan selektif dalam membeli barang agar tidak
dirugikan dan timbul masalah dikemudian hari.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]