Perlindungan Hukum Bagi Debitur Yang Mengalami Kerugian Akibat Kesalahan Bank dalam Menilai Jaminan Kredit
Abstract
Sebelum adanya penyaluran dana pemberian kredit yang dilakukan oleh pihak bank (kreditur) kepada nasabah (debitur), dalam perjanjian kredit akan selalu diikuti dengan penelitian yang sangat ketat mengenai kelayakan usaha yang dimintakan kredit tersebut misalnya mengenai kepribadian calon nasabah, prospek usahanya, bonafiditas dan solvabilitas. Adapun acuan dalam penganalisisan dan penelitian tersebut, yaitu meliputi 5-C, 4-P, dan 3-R. Acuan 5-C meliputi, Character; Capital; Capacity; Collateral; dan Condition of economy. Acuan 4-P meliputi, Personality; Purpose; Prospect; dan Payment; sedangkan acuan 3-R meliputi, Returns; Repayment; dan Risk bearing ability. Kredit macet terjadi karena disebabkan beberapa faktor, diantaranya karena faktor berasal nasabah, dan karena faktor berasal intern bank. Kredit macet yang disebabkan karena faktor yang berasal dari intern bank disebabkan karena (a) kualitas pejabat bank; (b) pengawasan bank; (c) persaingan antar bank; (d) pengikatan jaminan kredit yang kurang sempurna. Sementara itu tahapan penilaian jaminan kredit dilakukan dengan, (a) penentuan jenis jaminan; (b) penilaian hukum atas jaminan kredit, (c) penilaian ekonomis atas jaminan kredit; (d) penetapan nilai transaksi. Terkait demikian, bank dalam menganalisis kredit masih dapat dimungkinkan melakukan kesalahan prosedur mengenai penilaian ekonomis atas agunan atau jaminan kredit yang di ajukan oleh debitur tidak sesuai dengan harga pasar. Selain itu, kreditur masih dapat dimungkinkan dengan sengaja mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan dalam menilai agunan atau jaminan kredit sehingga debitur mengalami kerugian yang mengakibatkan terjadinya kredit macet. Dalam hal ini, baik kreditur maupun debitur sama-sama mengalami kerugian atas kesalahan bank dalam menilai jaminan kredit, tetapi penekanan disini lebih dikhususkan perlindungan hukum kepada debitur yang mengalami kerugian. Berdasarkan uraian diatas, Penulis tertarik untuk meneliti dan memahami karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Debitur Yang Mengalami Kerugian Akibat Kesalahan Dalam Menilai Jaminan Kredit”. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal, yaitu Pertama, Apa kriteria penilaian jaminan dalam kredit perbankan. Kedua, Apa akibat hukum bagi bank yang melakukan kesalahan dalam menilai jaminan kredit. Ketiga, Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan bank apabila terjadi kredit macet akibat kesalahan bank dalam menilai jaminan kredit. Tujuan dari penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penilitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang ditujukan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pada sumber bahan hukum penulis menggunakan tiga bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari Pertama, yaitu perlindugan hukum yang meliputi pengertian perlindugan hukum, unsur-unsur perlindungan hukum. Kedua, yaitu debitur yang meliputi pengertian debitur, hubungan bank dengan nasabah dalam perbankan, prinsip mengenal nasabah. Ketiga, yaitu perjanjian kredit yang meliputi pengertian perjanjian kredit, dasar hukum perjanjian kredit, prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Keempat, yaitu jaminan kredit yang meliputi pengertian jaminan kredit, macam-macam jaminan kredit.
Hasil yang terdapat dalam penulisan skripsi ini yaitu, kriteria penilaian jaminan kredit yang dapat dilakukan oleh bank terdiri dari aspek penilaian hukum meliputi : legalitas objek jaminan; keabsahan penggunaan objek jaminan; penggunaan dokumen yang sah; sengketa yang melekat pada jaminan kredit perbankan; peruntukan atau perizinan penggunaan objek jaminan kredit; kemungkinan pengikatan objek jaminan kredit; dan aspek penilaian ekonomi meliputi : jenis dan bentuk jamiinan kredit; kondisi objek jaminan kredit; kemudahan pengalihan kepemilikan jaminan kredit; tingkat harga yang jelas dan prospek pemasaran; penggunakan objek jaminan kredit. Akibat hukum apabila bank melakukan kesalahan dalam menilai jaminan kredit yaitu bank mempunyai tanggungjawab dengan cara ganti rugi atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian kepada debitur sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Upaya yang dapat dilakukan bank dalam hal ini adalah dengan jalur non litigasi melalui Mediasi. Mediasi yang dipilih oleh pihak kreditur dan debitur dapat terlaksana karena difasilitasi oleh Bank Indonesia. Sedangkan dengan jalur hukum litigasi melalui gugatan melalui peradilan umum dan secara arbitrase.
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, kriteria penilaian jaminan kredit dalam kredit perbankan yaitu terdiri dari aspek penilaian hukum dan aspek penilaian ekonomi. Kedua, akibat hukum bagi bank yang melakukan kesalahan dalam menilai jaminan kredit yaitu bank mempunyai tanggungjawab kepada debitur dalam hal ganti rugi baik secara moril dan materiil sesuai Pasal 1365 KUH Perdata akibat Perbuatan Melanggar Hukum. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukakan bank apabila terjadi kredit macet akibat kesalahan bank dalam menilai jaminan kredit yaitu dengan cara penyelesaian sengketa dengan dilakukan Mediasi Selain itu, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui peradilan umum melalui gugatan dan arbitrase sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Saran dalam penulisan skripsi ini, Pertama, Hendaknya pihak bank dalam menilai jaminan kredit memperhatikan kriteria tata cara penilaian jaminan kredit sesuai prosedur yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaannya dilakukan secara berkelanjutan antara ketentuan satu dengan yang lainnya dan saling berhubungan Kedua, Hendaknya pihak bank lebih bersikap persuasif dalam hal pengawasan dan pembinaan atas perkembangan usaha debitur bank diharapkan mampu memperkirakan resiko yang akan dialami oleh debitur terhadap kredit yang diterimanya sehingga bank dapat mengkaji ulang apakah kredit yang diterima oleh debitur telah sesuai atas kemampuan debitur atau sebaliknya. Ketiga, Hendaknya pihak bank sebagai badan usaha lebih dapat bersikap preventif dengan memperhatikan situasi dan kondisi debitur dan penyelesaian yang dilakukan lebih baik dilakukan secara musyarawah antar pihak sebelum dilakukannya langkah secara represif untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]