Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Lukisan Ayam Jago Yang Digunakan Tanpa Hak Oleh Perusahaan Lain
Abstract
Bentuk perlindungan hukum atas merek Lukisan Ayam Jago yang
digunakan tanpa hak oleh perusahaan lain menurut Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat
dilakukan upaya perlindungan hukum secara preventif dan secara
represif, perlindungan hukum secara preventif dapat dilakukan melalui
pendafataran merek seperti yang tercantum didalam pasal 4, pasal 5,
pasal 6, pasal dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
Tentang Merek dan Indikasi geografis sebagai pedoman syarat dan tata
cara permohonan pendaftaran merek, sedangkan perlindungan hukum
secara represif didapatkan melalui gugatan penghapusan dan
pembatalan pendaftaran merek dimana pemegang atau pemilik merek
memiliki hak untuk mengajukan penghapusan dan pembatalan
pendaftaran merek yang melakukan pelanggaran merek dengan
dilanggarnya unsur-unsur pendaftaran merek dan perlindungan hukum
dengan ketentuan pidana, dimana pemegang merek terdaftar berhak
untuk membawa sengketa yang terjadi ke ranah hukum pidana dengan
berdasarkan pada pasal 100, pasal 101, pasal 102 dan pasal 103
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek da Indikasi
Geografis sebagai suatu delik aduan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]