Kedudukan Hukum Hak Waris Atas Tanah Bagi Anak Sah Dari Hasil Perkawinan Campuran Di Indonesia
Abstract
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menganut asas campuran ius
sanguinis-ius solidan mengakui kewarganegaraan ganda pada anak-anak
dari hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir dan tinggal di
luar negeri hingga usia 18 tahun. Artinya sampai anak tersebut berusia 18
tahun, diizinkan memiliki dua kewarganegaraan. Setelah mencapai usia
tersebut ditambah tenggang waktu tiga tahun barulah si anak diwajibkan
memilih salah satunya. Ketentuan inilah yang menghindari terjadinya
stateless. Undang-Undang Nomor12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak
mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa
kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan
kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya
kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya
hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan
kewarganegaraan anak menjadi hilang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]