PROSEDUR ADMINISTRASI PERMOHONAN DAN PENCAIRAN DANA REHABILITASI JARINGAN IRIGASI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember mulai pada tanggal 9 Februari – 9 Maret 2018 maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Prosedur Administrasi Permohonan dan Pencairan Dana Rehabilitasi Jaringan Irigasi terbagi menjadi 2 tahapan proses, yaitu : Proses Permohonan Dana & Proses Pencairan Dana. Proses Permohonan Dana mulai dari diadakan survei untuk memverifikasi. Setelah dilakukan survei selanjutnya dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setelah itu dibuat Rencana Umum Pengadaan (RUP). Kemudian dibuat Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang lalu di sahkan menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian dibuat Surat Perintah Kerja (SPK). Surat Perintah Kerja (SPK) kemudian dilaporkan ke Pejabat Penerima Hasil Pemeriksaan (PPHP). Sedangkan Proses Pencairan Dana dilakukan dari pihak ketiga (pemborong) , dengan mengumpulkan beberapa dokumen. Setelah itu dibuat Surat Perintah Pembayaran (SPP), kemudian dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dibuat oleh PPK-SKPD. Setelah itu diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh PPKD. Kemudian proses pencairan dana dilakukan oleh Bank yang ditunjuk langsung oleh PPKD dan kemudian di transfer ke Kasda (masuk ke rekening pihak ketiga).
b. Kegiatan yang dilakukan selain berkaitan dengan Judul Tugas Akhir yaitu membantu membuat blangko Surat printah Membayar (SPM). Selain itu juga mengikuti kegiatan survei lapangan untuk memverivikasi calon lokasi yang sesuai dengan kriteria rehabilitasi jaringan irigasi. Saya juga membantu membuat rekap realisasi fisik yang merupakan laporan hasil realisas fisik kegiatan mulai dari nama paket sampai penyedia jasa.
Collections
- DP-Financial Accounting [181]