ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Putusan Nomor: 81/Pid.Sus/2015/PN.Sda.)
Abstract
Tujuan yang hendak dicapai dari karya tulis ilmiah dalam bentuk skripsi ini adalah sebagai berikut: Pertama, untuk menganalisis perbuatan terdakwa telah sesuai dengan fakta persidangan yang digunakan hakim sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pidana. Kedua, untuk menganalisis ketepatan penjatuhan pidana penjara bagi terdakwa sesuai dengan sistem pemidanaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan untuk sumber hukumnya, penulis menggunakan bahan hukum primair dan sekunder yang nantinya akan dianalisis menggunakan analisi deduktif.
Kesimpulan pertama: Perbuatan terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika, akan tetapi hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan yang mengenyampingkan pidana minimum khusus. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah sebagai penyalahguna narkotika dan tidak diketemukannya indikasi bahwa terdakwa masuk ke dalam jaringan pengedar dan perdangan narkotika, sehingga hakim berani menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus undang-undang narkotika. Kedua, penjatuhan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan bagi terdakwa dalam putusan nomor : 81/Pid.Sus/2015/PN.Sda. kurang tepat, karena pemidanaan berupa pidana penjara bagi penyalahguna narkotika pada kenyataannya bukanlah solusi yang baik dalam upaya pemberantasan kejahatan narkotika. Terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika yang wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pada dasarnya penyalahguna narkotika merupakan seseorang yang sedang sakit, mengalami ketergantungan obat-obatan atau zat-zat yag tekandung di dalam narkotika sehingga perlu disembuhkan dari ketergantungan tersebut. Apabila tidak diterapkannya rehabilitasi sebagai upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika melainkan diterapkannya pidana penjara bagi terdakwa penyalahguna narkotika ditakutkan kejahatan naroktika dapat merajalela dan lebih berkembang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]