Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Mewujudkan Pemilihan Kepada Daerah Yang Demokratis
Abstract
Indonesia merupakan satu negara di dunia yang menjadikan Pancasila sebagai
dasar negara dan Pancasila pula yang menjadi Ideologi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara karena Pancasila mampu menjadi pengayom, Pemersatu bagi
keberagaman dan kebhinekaan kultur, budaya, dan Agama yang ada di Indonesia.
Yang mana hal ini telah terbukti keberagaman tersebut mampu hidup seiring sejalan
setelah sekian lama Indonesia merdeka dari para penjajah yang merongrong kekayaan
bangsa Indonesia ini.
Belakangan ini tidak jarang dan bahkan sering terdengar beberapa pujian itu
datang dari negara tetangga bahkan beberapa negara yang ada belahan dunia akan
suatu keberhasilan Indonesia sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi dalam
menjalankan dan menggerakkan roda pemerintahan baik melalui pembagian
kekuasaan yang dikenal dengan istilah Trias Politica (Eksekutif, Legislatif dan
Yusdikatif), pemenuhan hak-hak konstitusial warga Negara yang dikawal oleh sebuah
Lembaga Konstitusi (Mahkamah Konstitusi), pun melalui pemilihan umum yang
selama ini berlangsung dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Baik dalam pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum
anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD) sebagai penyambung lidah dari bentuk
kedaulatan rakyat. pemilihan kepala daerah tinggkat Provinsi (Gubernur) dan di
tingkat Kabupaten/Kota (Bupati dan Walikota) sebagai bentuk Implimentasi dari
kedaulatan rakyat sebagaimana telah diatur dalam Ketentuan Undang-Undang Dasar
NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar)
Pemilihan kepala daerah yang menjadi bahasan dalam penelitian karya ilmiah
kali ini diharapkan mampu menjadi suatu inspirasi bagaimana seharusnya
menempatkan dan mengembalikan kedaulatan rakyat tersebut kepada rakyat selaku
pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara demokrasi di Indonesia. Sebagaimana
diketahui bersama bahwa kedaulatan rakyat yang sudah secara sah telah dijamin oleh
konstitusi masih banyak di cederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab
sehingga hak-hak konstitusional warga Negara keberdaannya menjadi terancam tidak
hanya dalam konteks pemilu saja tetapi dalam konteks yang lain. Maka bagaimana
seharusnya kedaulatan rakyat ini benar-benar dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Collections
- MT-Science of Law [333]