Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Pengguna Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Atas Keterlambatan Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan
Abstract
Permasalahan yang dapat diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah :
apakah pelayanan kesehatan yang diberikan pihak rumah sakit terhadap pasien
pengguna BPJS Kesehatan sudah sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang BPJS, apa faktor penyebab pelayanan kesehatan yang
diberikan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan atas
keterlambatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kesesuaian
pelayanan kesehatan yang diberikan pihak rumah sakit terhadap pasien pengguna
BPJS Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
BPJS, mengetahui faktor penyebab pelayanan kesehatan yang diberikan terhadap
pasien pengguna BPJS Kesehatan tidak sesuai berdasarkan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan mengetahui bentuk perlindungan
hukum terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan atas keterlambatan dalam
memberikan pelayanan kesehatan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian ini
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan hasil analisa hukum yang
deduktif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non hukum. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi
ini yaitu pengertian perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum, pengertian
pasien, hak dan kewajiban pasien, sejarah BPJS, asas BPJS, prinsip BPJS,
pengertian rumah sakit dan hak dan kewajiban rumah sakit.
Pokok bahasan dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama kesesuaian
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dapat dilihat dengan
penerapan asas yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang BPJS; kedua faktor penyebab pelayanan kesehatan yang diberikan
terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan yang tidak sesuai berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, hal ini dapat dilihat dari
faktor pelayanan, faktor fasilitas dan faktor sumber daya manusia; ketiga bentuk
perlindungan hukum terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]