Prosedur Validasi dan Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo
Abstract
Pengertian pajak berdasarkan pasal 1 UU KUP adalah kontribusi wajib
pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Pajak mempunyai kontribusi cukup tinggi dalam penerimaan
negara. Pada beberapa tahun terakhir, penerimaan dari sektor fiskal mencapai
lebih dari 70% dari total penerimaan dalam APBN.
Collections
- DP-Taxation [889]