Kepastian Hukum Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Sebagai Pejabat Pemerintah
Abstract
Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, keberadaannya
didasarkan pada wilayah kerja di Kecamatan karena jabatannya. Dalam hal yang
bersangkutan berkedudukan sebagai kepala wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Namun dengan
berkembangnya keadaan sosial masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang
mengaturnya maka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah, pengertian Camat bukanlah kepala wilayah melainkan sebagai perangkat daerah
di wilayah/pemangku wilayah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
Rumusan masalah dalam tulisan tesis ini terdapat tiga rumusan masalah Pertama
Apakah Camat sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat dilasifikasikan sebagai Pejabat Umum
menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, kedua Apakah penunjukan Camat sebagai
Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2016
Pasal 1 angka 2 sudah selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1868,
ketiga Bagaimana pengaturan tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara agar
kewenangan yang dimiliki sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Metodologi
pendekatan yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan undang-undang
(statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Bila dikaitkan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara sebagai pejabat
pemerintah dalam hal ini adalah Camat. Pengaturan kewenanganya terdapat di daerah
yang jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah-nya belum memenuhi formasi yang ditetapkan
Menteri sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UUJN. Di daerah yang
sudah cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah dan merupakan daerah tertutup untuk
pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah baru, maka Camat yang baru tidak lagi
ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara. Dari pertimbangan untuk
memenuhi pelayanan kepada masyarakat di daerah-daerah tepencil, Menteri juga dapat
menunjuk Kepala Desa untuk melaksanakan Tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang mengamanatkan penunjukan Camat
sebagai PPAT Sementara, tidak memberi penjelasan mengenai kata “sementara” dan juga
tidak menyebut “sementara”-nya itu sampai kapan. Hal ini menunjukan adanya
ketidakjelasan dalam penunjukan Camat sebagai PPAT Sementara.
Kesimpulan dari tulisan ini adalah kewenangan camat sebagai Pejabat Pembuat
Kata Tanah Sementara dalam hal pembuatan akta autentik perlu ditinjau ulang khususnya
oleh pemerintah pusat, agar tidak menimbulkan gesekan dengan Pejabat Pembuat Akta
Tanah yang secara sah ditunjuk oleh negara untuk mewakili negara dalam pembuatan
akta autentik yang berkaitan dengan masalah pertanahan
Collections
- MT-Science of Law [333]