Kesalahan Penerapan Hukum Pembuktian Dalam Mempertimbangkan Keterangan Saksi Sebagai Alasan Kasasi Misapplied Of The Law Of In Considering A Witness As An Excuse Cassation
Abstract
Pengadilan sebagai lembaga yang bertugas untuk menjalankan amanah
keadilan yang memeriksa dan memutus suatu perkara dalam wilayah hukumnya,
terkadang masih kurang adil dalam memberikan keputusan oleh pihak-pihak yang
merasa putusan tersebut masih kurang adil baginya. Upaya hukum pada dasarnya
ditempuh oleh para pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan..
Penggunaan kasasi sering digunakan hak pemohon untuk menuntut keadilan
kepada pengadilan tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung. Alasan kasasi sendiri
sudah ditentukan secara “limitatif” yaitu dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Salah
satu alasan diajukannya kasasi adalah karena suatu peraturan hukum tidak
diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. sehingga permasalahan
yang diangkat dalam skripsi ini adalah: pertama,Apa dasar pertimbangan hakim
Mahkamah Agung dalam menentukan alasan kasasi dikaitkan dengan Pasal 253
ayat (1) huruf a KUHAP ? dan yang kedua, Apakah Hakim dengan tidak
mempertimbangkan keterangan saksi secara keseluruhan termasuk dalam bentuk
kesalahan penerapan hukum pembuktian dalam penerapan Pasal 253 ayat 1 huruf
a KUHAP ?
Tujuan penelitian dari skripsi ini ada dua hal yaitu yang pertama adalah
Untuk mengetahui letak kesalahan penerapan hukum yang tercantum dalam
pertimbangan hakim serta disesuaikan dengan Pasal 253 ayat 1 huruf a KUHAP
dan kedua adalah Untuk mengetahui bentuk-bentuk kesalahan penerapan hukum
pada hukum pembuktian dalam penerapan pasal 253 ayat 1 huruf a KUHAP.
Guna mendukung penelitian tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah
yang dapat dipertanggung jawabkan maka metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normative yang mana
difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada dalam hukum positif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan
kasus ( Casue Approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini
ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah
Agung Repbulik Indonesia Nomor 745 K/PID/2016, Putusan Mahkamah Agung
Repbulik Indonesia Nomor 791 K/PID/2014. Bahan hukum sekunder
menggunakan buku-buku dan setelah itu menemukan jawaban dengan
menganalisis bahan hukum dan menggunakan metode penalaran induktif.
Kesimpulan yang diperoleh antara lain adalah, pertama Dasar Mahkamah
Agung dalam menentukan alasan kasasi telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1)
huruf a KUHAP yang berbunyi : Apakah benar suatu peraturan hukum tidak
diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Bahwa letak atau bentuk
kesalahan penerapan hukum judex facti adalah hukum pembuktian yakni salah
dalam menafsirkan dan memperhatikan Ketentuan dari Pasal 185 KUHAP
tentang Keterangan saksi dan itu termasuk ke dalam peraturan hukum sudah
diterapkan tidak sebagaimana mestinya. .Lalu yang kedua, bentuk-bentuk kesalahan penerpan hukum yaitu :
1. Jika hakim dalam menjatuhkan putusan tidak mempertimbangkan secara tepat
dan benar fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sesuai dengan alat
bukti yang diajukan;
2. Jika hakim tidak melihat atau mempertimbangkan keterangan saksi yang saling
bersesuaian didalam persidangan;
3. Jika hakim tidak melihat atau mempertimbangkan keterangan saksi yang saling
bersesuaian dengan alat bukti lain didalam persidangan;
4. Jika hakim hanya mendengar seorang saksi saja dalam memutus perkara di
dalam persidangan;
5. Jika hakim dalam menjatuhkan putusan kurangnya batas minimum pembuktian
seperti yang tertuang pada pasal 183 KUHAP yaitu minimum 2 alat bukti.
Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam
skripsi ini diharapkan kedepan pembentuk Undang-Undang membuat rumusan
bentuk-bentuk atau kriteria tentang kesalahan penerapan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]