Peranan Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Otonomi Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Abstract
Berdasarkan uraian-uraian dalam kaitannya dengan pokok permasalahan
yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Bentuk peranan kepala desa dalam pelaksanaan kewenangan lokal berskala
desa sebagai wujud otonomi desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan desa atau mampu dan
efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa
dan prakasa masyarakat desa, antara lain tambahan perahu desa, pasar desa,
tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan
terpadu, sanggar seni dan belajar serta perpustakaan desa, embung desa dan
jalan desa.
2. Manifestasi pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa oleh pemerintah
desa sejalan dan selaras dengan pembangunan desa. Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa telah menjadi barometer awal desa dalam
memetakan ulang kewenangan desa. Secara jelas kewenangan desa
termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa. Kewenangan
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa merupakan
peluang yang baik untuk desa bisa menentukan nasibnya sendiri dalam
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembangunan yang ada di
desa. Desa memiliki ruang yang luas untuk memetakan berbagai aset desa
dan dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan desa.
4.2 Saran-Saran
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan
kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, maka dapat saya berikan beberapa
saran sebagai berikut :
1. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat desa maka
penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan dengan baik. Salah
satu aspek terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik adalah
adanya Perangkat Desa yang kompeten di bidangnya, salah saaunya dengan
implikasi kepemimpinan kepala desa. Penyelenggaraan pemerintah desa
akan lebih baik dan maju apabila dalam pelaksanaannya tidak hanya
didasarkan pada peraturan-peraturan saja, akan tetapi sangat perlu juga
ditunjang dengan prinsip-prinsip pemerintahan desa ini diperlukan agar
dapat memenuhi tuntutan masyarakat, dimana dalam era reformasi dalam
pemerintahan sangat diperlukan guna membawa pemerintahan kearah
kemajuan yang lebih baik.
2. Penyelenggaraan otonomi asli yang dimiliki desa harus dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi yang membawa peran serta
masyarakat di dalam pemerintahan. Hal ini dilakukan dalam rangka
mendorong pemerintah agar bisa memberdayakan masyarakat. Disamping
itu juga guna mengembangkan peran dan fungsi pemerintah desa.
Dimasukannya pemerintahan desa sebagai satu kesatuan dalam Undangundang
pemerintahan daerah. Ditinjau dari politik pemerintahan,
memasukkan pemerintahan desa dalam Undang undang pemerintahan daerah
mempunyai makna penting. Sebagai salah satu bentuk pemerintahan daerah,
desa sudah semestinya mendapatkan segala status dan kedudukan, beserta
berbagai unsur pemerintah daerah seperti propinsi, kabupaten, atau kota.
Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, desa memiliki seluruh tatanan
pemerintahan otonom yang mandiri dalam menjalankan segala urusan rumah
tangganya. Susunan organisasi dan pemerintahan desa tidak lagi sekedar
cermin sejarah pemerintahan masa lalu dengan segala keaslian tradisional.
Pemerintahan desa harus menjadi bagian integral dari pemerintah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan
baru.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]