Kajian Yuridis Beban Pembuktian Pada Prinsip Tanggungjawab Mutlak Dalam Tanggung Gugat Sengketa Lingkungan
Abstract
Penegakan hukum lingkungan merupakan instrumen hukum yang
mempunyai kewenangan yang luas, dalam hal ini terdapat 3 lingkungan hukum
untuk menegakkan hukum lingkungan yakni Hukum Administrasi, Hukum
Perdata dan Hukum Pidana sebagai upaya hukum yang terakhir (ultimum
remidium).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]