Prosedur Pendataan Dan Penilaian Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada 26 Februari 2018 sampai dengan 09 April 2018, tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui dan memahami secara langsung mengenai Prosedur Pendataan dan Penilaian Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Sebagai iuran wajib, pajak kemudian menjadi salah satu instrumen penting dalam pendapatan yang diterima oleh negara. Pajak menjadi salah satu penunjang dalam keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan nasional selain aspek sumber daya manusia dan sumber daya alam. Salah satu jenis pajak yang keberadaannya sangat potensial dan strategis sebagai sumber penghasilan negara dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kemudian menjadi PBB-P2. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah, melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Adapun kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada pengalihan PBB-P2 adalah pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan dan pelayanan.
Kegiatan yang dilakukan pada saat melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN) di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu membantu menginput data objek baru PBB-P2 dan mempelajari kegiatan perpajakan dalam melaksanakan pemungutan PBB-P2 yang ada di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember khususnya tentang pendataan dan penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan PBB-P2.
Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, dan pembayaran PBB-P2. Dalam melaksanakan pendataan PBB-P2 wajib pajak melakukan permohonan pengajuan pendaftaran ke Bidang Pelayanan, kemudian setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap, dokumen tersebut dialihkan ke bidang pendataan. Di bidang pendataan data-data yang ada diteliti untuk kemudian disesuaikan dengan data yang terdapat dalam dokumen pendukung yang dilampirkan oleh wajib pajak. Hasil akhir dari pendataan adalah diterbitkan Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang kemudian dialihkan ke Operator Console (OC) untuk diberikan Nomor Objek Pajak (NOP) dan dilakukan penilaian. Adapun penilaian yang dilakukan oleh OC adalah penilaian massal dengan menggunakan CAV (Computer Assisted Valuation) dimana penilaian dilakukan oleh sistem, sedangkan petugas OC hanya bertugas menginput data terkait Zona Nilai Tanah (ZNT), Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), data-data yang ada dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) atau Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
Kesimpulan yang diperoleh penulis dari Praktek Kerja Nyata terkait prosedur pelaksanaan pendataan dan penilaian Nilai Jual Objek Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember. Diharapkan dalam masa yang akan datang Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih maksimal, dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk kemudian digunakan dalam rangka meningkatkan pembangunan daerah.