Kekuatan Hukum Pengalihan Hak Cipta Secara Mandat
Abstract
Kedudukan hukum pemilik Hak Cipta Logo Arema sebagai Penggugat
dalam perkara sengketa hak cipta tidak memiliki kapasitas sebagai
Penggugat, sebab Penggugat tidak memiliki hak sebagai pemegang Hak
Cipta Logo Arema yang diperoleh dari pengalihan secara mandat,
kekeliruan tersebut dalam bertindak sebagai Penggugat dapat
mengakibatkan gugatannya tersebut mengandung cacat formil. Cacat
formil tersebut dalam menentukan pihak Penggugat dinamakan Error in
persona.
Mandat tidak memiliki kekuatan hukum dalam pengalihan suatu Hak
Cipta, dikarenakan mandat tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 Tentang Hak Cipta dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2) bahwa
pengalihan Hak Cipta hanya dapat dialihkan dengan cara pewarisan, hibah,
wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]