Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Berdasarkan Kasus Arema Indonesia dan Arema Football Club (Fc)
Abstract
Kasus dualisme yang terjadi antara Arema Indonesia dan Arema Football
Club (FC) timbul karena adanya dua klub sepakbola yang memiliki kemiripan
yaitu : tempat, nama, lokasi, logo, dan merek. Kasus tersebut memiliki akibat
hukum antara lain: munculnya potensi perebutan hak merek yang terjadi antara
Arema Football Club (FC) dan Arema Indonesia, perebutan identitas lokasi,
identitas suporter yang berhubungan dengan produk jersey dan pernak pernik
sepak bola lainnya. Beberapa permasalahaan tersebut menimbulkan konflik di
masyarakat yang harus segera diselesaikan secara damai dulu apabila tidak
menemukan solusi maka dilakukan dengan upaya hukum.
Rumusan masalah yang hendak dipecahkan yaitu,1) apakah merek yang
masih dalam proses pendaftaran mendapatkan perlindungan hukum ?, 2) apa
bentuk perlindungan hukum bagi pemilik merek Arema Indonesia .? 3) apa upaya
penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh Arema Indonesia terhadap
pelanggaran merek Arema Football Club (FC) ?.
Tujuan Umum yang hendak dicapai yaitu, memenuhi dan melengkapi salah
satu pokok persyaratan akademis memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yang hendak dicapai, menganalisa
tentang perlindungan hukum bagi pemegang Hak Merek Berdasarkan Kasus
Arema Indonesia Dan Arema Football Club (Fc).
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
penulisan yuridis normatif yang menerapkan kaidah-kaidah hukum positif, dalam
penulisan skripsi ini digunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundangundangan
dan
pendekatan
konseptual.
Bahan-bahan
hukum yang
digunakan
dalam
penulisan
skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan non hukum untuk analisa dalam penulisan skripsi ini analisa yang
digunakan adalah dengan metode analisa deduktif, yang digunakan untuk menarik
kesimpulan yang berasal dari hal yang bersifat umum menjadi permasalahan yang
bersifat khusus sehingga dapat ditarik dalam bentuk argumentasi dan memberikan
preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibangun dari kesimpulan.
Pembahasan yang didapat dari penyelesaian skripsi ini. Perlindungan hukum
bagi merek yang masih dalam proses pendaftaran. Bentuk perlindungan hukum
bagi pemilik merek arema Indonesia., Upaya penyelesaian sengketa yang dapat
dilakukan oleh arema Indonesia terhadap pelanggaran merek oleh arema football
clup (fc)
Kesimpulan yang diperoleh yaitu 1), Perlindungan hukum bagi pemegang
hak merek berdasarkan kasus Arema Indonesia dan Arema Football Club (FC)
dapat diwujudkan melalui tindakan preventif dalam Pasal 3 Undang-undang
Nomer 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis, maupun represif
dalam Pasal 83 Undang-undang Nomer 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
geografis. 2), Upaya penyelesaian sengketa antara Arema Indonesia dan Arema
Football Club (FC) dapat diselesaikan dengan cara non-litigasi dan litigasi. Dalam
Pasal 93 Undang-undang Nomer 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
geografis. Penyelesaian sengketa dengan non-litigasi yaitu dengan negosiasi
membuat kesepakatan perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang bersengketa yaitu antara Arema Indonesia dan Arema Football Club (FC). 3),
Bahwa Arema Indonesia seharusnya dapat menuntut ganti rugi kepada Arema
Football Club (FC) dikarenakan adanya penjiplakan logo dari Arema Indonesia
yaitu adanya kemiripan dari bentuk usaha yang sama yakni klub sepakbola,
kemiripan dari logo nama yang sama-sama menyertakan nama arema, kemiripan
dari bentuk gambar singa yang berada di tengah logo, kemiripan pada gambar
sayap sebagai hiasan dalam logo dan kemiripan pada tahun berdirinya klub yang
dicantumkan dalam logo. Adanya unsur berupa kemiripan dalam logo kedua klub
mengindikasikan pelanggaran hak merek yang seharusnya dapat dicegah oleh
pemerintah sejak proses permohonan pendaftaran merek.
Saran yang disampaikan oleh penulis yaitu, 1) Hendaknya pemilik merek
yang melakukan pendaftaran merek mendapatkan perlindungan hukum apabila
telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual. 2)Hendaknya pemilik Arema Indonesia langsung melakukan tindakan
mediasi atau menggugat pengadilan niaga apabila ada pelanggaran hak merek.
3)Hendaknya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual lebih cermat dan teliti
dalam memproses permohonan pendaftaran merek sehingga dapat mencegah
terjadinya pelanggaran hak merek oleh pihak yang tidak berhak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]