Perjanjian Hutang Piutang Terhadap Terhadap Jaminan Hak Milik Pihak Ketiga
Abstract
Dari Penelitian tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
1. Perjanjian hutang piutang yang dibuat oleh para pihak harus jelas peruntukannya sehingga tidak terjadi adanya wanprestasi yang diakibatkan kelalaian.
2. Akibat dari kesepakat perjanjian yang dilanggar tentunya menimbulkan kerugian baik dari pihak kreditur maupun pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu dalam rangka pemenuhan sebuah prestasi, diperlukan adanya ojek jaminan baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang mana objek benda tersebut memiliki akibat hukum.
Collections
- LSP-The Research [166]