PEMBUKTIAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSTLAG VAN ALLE RECHTVERVOLGING) (Putusan Nomor : 64/PID.B/2016/PN.PSO)
Abstract
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di kalangan masyarakat
adalah kejahatan penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Tindak
pidana penipuan ini tidaklah sulit dilakukan. Penipuan dapat dilakukan dengan
cara, memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun serangkaian
kata bohong. Tindak pidana penipuan ini jika dipandang dari segala sudut
manapun merupakan suatu perbuatan yang tercela. Modus-modus penipuan ini
tidak terlepas dari untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum. Di dalam putusan nomor 64/Pid.B/2016/PN.Pso terdapat
kejanggalan ketika pada penulisan amar putusannya dikaitkan dengan unsur pasal
yang didakwakan dan mengenai pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan
Terdakwa merupakan wanprestasi. Permasalahan hukum di dalam putusan nomor
64/Pid.B/2016/PN.Pso yang telah penulis identifikasi sehingga menghasilkan
rumusan masalah untuk skripsi ini, yaitu (1) amar putusan Hakim yang
menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum perlu dibuktikan unsur-unsur pasal
yang didakwakan dan (2) pertimbangan hakim menyatakan perbuatan Terdakwa
sebagai perbuatan perdata sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]