PELAKSANAAN VIVAHA SAMSKARA BAGI MASYARAKAT HINDU (BALI) DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Jember adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Timur. Penduduk
yang tinggal di Jember ternyata sangat heterogen, karena mereka terdiri atas berbagai suku
bangsa yang mendiami wilayah kabupaten Jember. Salah satu diantaranya adalah ada yang
berasal dari Bali. Jika ditinjau dari agama yang dianut oleh penduduk Jember ternyata
mereka memeluk agama yang berbeda-beda. Walaupun demikian, karena toleransinya
sangat tinggi, maka dapat hidup berdampingan secara rukun dan damai. Hal inilah yang
mencerminkan semboyan bhinneka tunggal ika (walaupun mereka berbeda-beda dari
berbagai aspek, akan tetapi mereka adalah satu yaitu warga Negara Indonesia).
Di bidang pelaksanaan perkawinan (vivaha samskara) bagi masyarakat Hindu
Jember yang berasal dari Bali, ternyata memiliki keunikan tersendiri karena tata caranya
telah diatur sedemikian rupa. Hal ini sebagaimana telah dituangkan dalam awig-awig
Banjar Suka Duka Hindu Jember. Atas dasar hal itulah, maka penelitian ini akan
membahas tentang pelaksanaan vivaha samskara bagi masyarakat Hindu (Bali) di
Kabupaten Jember.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu meneliti tentang asas-asas,
kaidah dan berbagai pengertian hukum yang terkait dengan pelaksanaan vivaha samskara
khususnya bagi masyarakat Hindu (Bali) di Kabupaten Jember. Penelitian ini bertujuan
untuk (a) mengetahui pelaksanaan Vivaha Samskara bagi Masyarakat Hindu (Bali) di
Kabupaten Jember; dan (b) mengetahui keabsahan perkawinan masyarakat Hindu (Bali) di
Kabupaten Jember jika tidak melakukan Vivaha Samskara.
Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu dengan memberi gambaran
secara sistematis, terperinci dan menyeluruh mengenai pelaksanaan vivaha samskara
khususnya bagi masyarakat Hindu (Bali) di Kabupaten Jember. Penelitian ini dilakukan di
wilayah hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Jember. Selain itu, untuk
melengkapi pemahaman sebagai bahan tambahan informasi, juga dilakukan diskusi dengan
para tokoh masyarakat Hindu yang berasal dari Bali yang tinggal di Jember.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (a) Pelaksanaan Vivaha Samskara bagi
Masyarakat Hindu (Bali) di Kabupaten Jember pada dasarnya sudah sesuai dengan ajaran
dan Hukum Agama Hindu. Kesesuaian itu dapat diukur dari proses sejak tahap persiapan
sampai pelaksanaan perkawinan itu sendiri. Kesemua tahapan itu diproses sepengetahuan
Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Jember (Parisada) selaku Majelis Tertinggi
Agama Hindu. Jika suatu perkawinan umat beragama Hindu tanpa melalui proses dan
tanpa sepengetahuan Parisada, dapat dipastikan tidak sesuai prosedur sehingga secara
otomatis tidak memenuhi acara dan upacara “Vivaha Samskara”. dan (b) Perkawinan yang
tidak dilakukan melalui proses Vivaha Samskara dapat dipastikan perkawinan itu adalah
tidak sah secara Agama Hindu. Jika perkawinannya tidak sah, maka sangat berpeluang
akan terjadi masalah dikemudian hari. Akibatnya, hubungan antara suami istri tersebut
tidak jelas secara hukum, baik hukum agama Hindu maupun hukum negara.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan : (1) Siapapun umat beragama
Hindu (Bali) di Kabupaten Jember yang akan kawin, maka sebaiknya dilakukan secara
terang (transparan) didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku; dan (2) Untuk
menghindari ketidak-pastian hukum akan keabsahan perkawinan secara agama Hindu,
maka setiap perkawinan itu wajib dilakukan melalui proses “Vivaha Samskara”.
Collections
- LSP-The Research [166]