ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA BERSAMA- SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG DIMUKA UMUM (PUTUSAN NOMOR 143/Pid.B/2014/PN.Bjn)
Abstract
Skripsi ini membahas putusan pengadilan negeri tentang ketidakcermatan dari pertimbangan hakim, saat memutus terdakwa IV yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan penuntut umum, hakim hanya lebih condong melihat dari sisi jumlah pelaku tindak pidana tersebut dan telah mengabaikan tentang niat dan tujuan yang berbeda satu sama lain dari masing-masing pelaku. Dengan adanya ketidakcermatan hakim dalam mempertimbangkan perbuatan terdakwa II dengan unsur pasal yang didakwakan mengakibatkan terdakwa II bebas. Penulis mengkaji ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan Nomor 143/Pid.B/2014/PN.Bjn, dengan rumusan masalah sebagai berikut, yang pertama Apakah pertimbangan hakim terhadap terdakwa IV terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair sudah sesuai dengan fakta yang terbukti dipersidangan ? Kedua Apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa II tidak bersalah dan diputus bebas sudah sesuai dengan fakta di persidangan.