ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG VAN ALLE RECHT VERVOLGING) (Putusan Nomor 133/Pid.B/2014/PN.Jr.)
Abstract
Telah dirumuskan bahwa hakim dalam membuat putusan harus memuat
minimal dua alat bukti berdasakan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Alat bukti dalam
KUHAP diatur di dalam Pasal 184 ayat (1) yaitu keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Berdasarkan uraian tersebut maka
penulis tertarik menganalisis Putusan Nomor 133/Pid.B/2014/PN.Jr.Berawal
tanah seluas 6400 M2 yang berada di Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan
Panti Kabupaten Jember, yang dimiliki oleh Seniman alias P.Joko. Kemudian
suatu ketika tanah seluas 6400 M2 tersebut dihibahkan kepada salah satu anaknya
yang bernama Joko alias P.Mashuri. Di tahun yang sama hiba tersebut dicabut
akan tetapi pencabutan hibah tersebut digugat oleh Joko alias P.Mashuri di
Pengadilan Negeri Jember. Sehingga Putusan Perdata Nomor
99/Pdt.G/1992/PN.Jr menyatakan bahwa tanah seluas 6400 M2 tersebut menjadi
milik dari anak Seniman alias P.Joko yang bernawa Joko alias P.Mashuri dan
Dalila alias B.Sucik. Sehingga jelas kepemilikan tanah yang sah ialah Seniman
alias P.Joko dan Dalila alias B.Sucik dan bukan milik Seniman alias P.Joko. Akan
tetapi Seniman alias P.Joko menjual tanah tersebut kepada Musawir alias P.Amri
tanpa sepengetahuan Joko aias P.Mashuri dan Dalila alias B.Sucik. mengetahui
perbuatan ayahnya Joko alias Mashuri beserta Dalila alias B.Sucik menguggat
perbuatan yang telah dilakukan oleh ayahnya tersebut Seniman alias P.Joko.
Sehingga Putusan Perdata Nomor 125/Pdt.G/1997/PN.Jr menyatakan bahwa tanah
tersebut tetap milik Joko alias P.Mashuri dan Dalila alias B.Sucik, dan salah satu
amar putusan mengatakan semua kegiatan yang dilakukan Joko alias Seniman
batal demi hukum. Permasalahan yang akan dianalisis dalam putusan ini meliputi
dua hal yaitu :1. perbuatan terdakwa yang mengelola tanah hasil pembelian hibah
merupakan tindak pidana. 2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada
terdakwa, memenuhi unsur Pasal 385 ke- 1 KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke- 1
KUHP.