PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Putusan Nomor : 71/ Pid. Sus/2016/PN.Bna)
Abstract
Perdagangan orang merupakan salah satu tindak pidana khusus yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang. Tindak pidana ini merupakan kejahatan yang
terorganisir yang dilakukan baik oleh perseorangan ataupun kelompok.
Perdagangan orang memiliki tiga unsur, yaitu perbuatan, pelaku dan korban
dimana ketiga unsur tersebut dapat dijadikan tolak ukur untuk menentukan suatu
perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang atau
bukan. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan putusan nomor
71/Pid.Sus/2016/PN.Bna dengan terdakwa Nasrullah alias Arul bin Abdul Khadir
merupakan salah satu contoh dari kasus perdagangan orang, dalam putusannya
hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh penuntut umum, sehingga
terdakwa dinyatakan bebas.