PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA LELANG YANG TELAH MENANG TETAPI DIBATALKAN OLEH PUTUSAN PENGADILAN
Abstract
alam Penelitian yang dilakukan setelah dilakukan sebuah analisa, maka dapat
ditarik kesimpulan :
1. Dalam pelaksanaan lelang, harus memperhatikan segala prosedur serta tata cara dari
pelaksanaan lelang tersebut, dan juga majelis hakim dalam putusannya harus
mempertimbangkan itikad baik dari pembeli lelang atas objek lelang sehingga tidak
terjadi adanya pembatalan risalah lelang, yang mana merugikan pembeli lelang baik
secara materiil maupun non materiil.
2. Dalam pemberian kredit, pihak bank harus memperhatikan beberapa analisa kredit
yang biasa disebut Five C Analysis sehingga, resiko yang harus ditanggung bank
tidak begitu besar.
Collections
- LSP-The Research [166]