PENGELOLAAN TANAH PT. KAI DI PINGGIR SEPANJANG REL KERETA API ( STUDI KASUS : TENTANG TANAH PT. KAI DI WILAYAH STASIUN KALISAT DAOP IX JEMBER )
Abstract
Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: Pertama,
bagaimana kekuatan hukum dari hubungan hukum tersebut terkait perjanjian
antara PT Kereta Api (Persero) dengan masyarakat yang menempati tanah-tanah
PT Kereta Api (Persero) di pinggir sepanjang rel kereta api di Wilayah Stasiun
Kalisat? Kedua, bagaimana status hukum masyarakat yang menempati tanahtanah
PT Kereta Api (Persero) di pinggir sepanjang rel kereta api di Wilayah
Stasiun Kalisat?
Skripsi ini memiliki dua tujuan, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Adapun tujuan khusus penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menganalisa
kekuatan hukum dari hubungan hukum terkait perjanjian antara PT Kereta Api
(Persero) dengan masyarakat yang menempati tanah-tanah PT Kereta Api
(Persero) di pinggir sepanjang rel kereta api di Wilayah Stasiun Kalisat serta
untuk mengetahui dan menganalisa status hukum masyarakat yang menempati
tanah-tanah PT. KAI di pinggir sepanjang rel kereta api di Wilayah Stasiun
Kalisat.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan
meliputi bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan analisa bahan
hukum sebagai langkah terakhir.
kesimpulan dalam skripsi ini yaitu kekuatan hukum dari hubungan hukum
terkait perjanjian antara PT Kereta Api (Persero) dengan masyarakat yang
menempati tanah-tanah PT Kereta Api (Persero) telah disepakati oleh kedua belah
pihak harus tunduk pada asas kekuatan hukum mengikat (Verbindendekkacht Der
Overeenkomst) yang juga dikenal dengan Adagiuma Pacta Sunt Servanda, yaitu
masing - masing pihak yang terikat dalam suatu perjanjian harus menghormati
dan melaksanakan apa yang telah mereka sepakati dan tidak boleh melakukan
perbuatan yang menyimpang atau bertentangan dari perjanjian tersebut yang
dijelaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) dan (2) KUH Perdata. Pada dasarnya,
perjanjian tersebut dijelaskan dalam Pasal 1548 mengenai perjanjian sewa
menyewa. Perjanjian tersebut lebih diperjelas mengenai sewa menyewa tanah
untuk bangunan dalam Pasal 44 UUPA. Sedangkan, Status Hukum Masyarakat
yang Menempati Tanah-tanah PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember di
Pinggir Sepanjang Rel Kereta Api Wilayah Stasiun Kalisat adalah sebagai
penyewa tanah untuk bangunan. Ketentuan mengenai hak sewa tanah untuk
bangunan diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UUPA dan secara khusus
ditegaskan dalam Pasal 44 dan Pasal 45 UUPA. Atas dasar kesimpulan inilah, dapat diberikan saran kepada masyarakat,
PT Kereta Api (Persero) dan pemerintah. Bagi masyarakat, hendaknya perjanjian
ini benar-benar dilaksanakan, menyadari hak dan kewajiban, serta tidak
mendirikan bangunan secara permanen. Bagi PT Kereta Api (Persero), hendaknya
pihak PT Kereta Api (Persero) memberikan informasi terlebih dahulu apabila
tanah yang disewakan akan dipergunakan kembali. Bagi Pemerintah, Kepada
seluruh Instansi yang terkait yaitu Pemerintah Daerah Jember, Kantor Pertanahan
Kabupaten Jember, dan PT Kereta Api (Persero) perlu adanya kerjasama dalam
hal sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat berkaitan dengan sewa tanah
PT Kereta Api (Persero) untuk bangunan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6256]