PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MASYARAKAT (LKMM) KOPERASI WANITA “Kartini” PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Dinas
Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Jember dan LKMM Koperasi Wanita
“Kartini” mengenai penerimaan dan pengeluaran Lembaga Keuangan Mikro
Masyarakat (LKMM), dalam pelaksanaannya ditekankan untuk membantu bagian
Bina Usaha Mikro dalam mengawasi salah satu Lembaga Keuangan Mikro
Masyarakat (LKMM) yang telah dibimbing oleh Dinas Koperasi Dan Usaha
Mikro Kabupaten Jember, yaitu LKMM Koperasi Wanita “Kartini”. Pelaksanaan
administrasi penerimaan dan pengeluaran kas LKMM Koperasi Wanita “Kartini”
yaitu terdiri dari :
1. Pelaksanaan administrasi penerimaan kas usaha mikro terdiri dari :
Penerimaan kas yang berasal dari LKMM Kabupaten Jember harus memenuhi
persyaratan yang sudah di buat. Sehingaa lembaga harus mempunyai anggota
POKMAS (Kelompok Masyarakat) dengan usaha yang layak dikembangkan
pada pengurus LKMM agar penerimaan kas yang berasal dari Bank Jatim bisa
membentuk angsuran pinjaman.
2. Pelaksanaan administrasi pengeluaran kas usaha mikro terdiri dari :
Pengeluaran kas untuk memberikan pinjaman kepada anggota dalam LKMM
yang melakukan pinjaman yang berisi hari dan tanggal serta jumlah pinjaman
yang di berikan dengan persetujuan ketua, sehingga sekretaris akan bisa
melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya pada Usaha Mikro LKMM.