PERAN SEKRETARIS DALAM PROSEDUR PERMOHONAN KEBERATAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Badan Pendapatan Daerah adalah salah satu instansi pemerintah yang
berfungsi untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang
pemungutan pajak daerah. Praktek Kerja Nyata pada Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember dilaksanakan di Bidang Penagihan dan Keberatan mulai
tanggal 04 Januari 2018 s/d 04 Februari 2018.
Praktek Kerja Nyata di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
dilakukan dengan tujuan mengetahui pelaksanaan dan memahami tugas yang
dikerjakan Sekretaris pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember,
membantu pelaksanaan tugas seorang sekretaris memahami mengenai Prosedur
Pengajuan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dapat disimpulkan sebagai
berikut:
Prosedur Pengajuan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang ada di
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan sistem Official
assesment system yang artinya adalah sistem pemungutan yang memiliki
wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh wajib pajak dimana wajib pajak bersifat pasif. Pelaksanaan Prosedur
Pengajuan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut:
a. Wajib Pajak melakukan pendaftaran/pengajuan keberatan kepada UPT
pelayanan.
b. Sekretaris menerbitan surat tugas pemeriksaan kantor
c. Sekretaris menerbitan surat pemberitahuan pemeriksaan di lapangan
d. Sekretaris menerbitan surat peminjaman dokumen obyek pajak
e. Petugas penilai melakukan peninjauan, penelitian dan pengisian lembar hasil
pemeriksaan
f. Sekretaris menerbitan surat keputusan keberatan yang telah disetujui Kepala
Badan dan ditandatangani oleh Bupati
g. Kabid Penetapan & verifikasi melakukan verifikasi data pajak terutang
h. Sekretaris menerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2