Pemenuhan Hak atas Informasi Publik sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Good Governance
Abstract
Terdapat dua isu hukum yang diajukan dalam penelitian ini, yaitu hakikat hak atas informasi
publik dan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak atas informasi publik di
Indonesia. Kajian ini menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan perundangundangan
dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas informasi publik
menjadi bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI 1945. Informasi publik
merupakan konsekuensi logis adanya kewajiban negara untuk mempertanggungjawabkan
pelaksanaan pemerintahannya kepada warga negara sebagaimana tujuan utamanya adalah
untuk memastikan terjaminnya akuntabilitas dan kredibilitas lembaga publik melalui
pennyediaan informasi dan dokumen sesuai permintaan publik sehingga dengan demikian
prinsip keterbukaan informasi merupakan salah satu komponen dalam mewujudkan tata
pemerintahan yang baik (good governance). Sebagai hak konstitusional warga negara, secara a
contrario pemenuhan informasi publik menjadi tanggung jawab negara. Berdasarkan padangan
ini, pemenuhan hak atas informasi publik tersebut tidak hanya dilakukan sekedar untuk gugur
kewajiban, akan tetapi substansinya harus benar dan diberikan secara terbuka dan jujur pula.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemenuhan informasi publik yang dilakukan secara
terbuka dan jujur akan berkontribusi dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik
(good governance).
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]