Cerai Gugat Akibat Adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Abstract
Dalam hubungan perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya perselisihan
dan pertengkaran anatara suami dan istri serta berbagai macam masalah-masalah
yang menyebabkan perkawinan tersebut kandas dan dilakukannya perceraian.
Misalnya perceraian yang dilakukan karena salah satu pihak melakukan kekerasan
dalam rumah tangga kepada pihak lainnya dengan meninjau Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 0445/Pdt.G/2014/PA.Badg bahwa perkawinan
tersebut tidak bisa dilanjutkan karena alasan Kekerasan dalam Rumah Tangga
yang dilakukan Suami terhadap Istrinya. Karena permasalahan tersebut, penulis
merasa tertarik untuk mengkaji dan menganalisa secara mendalam, dalam suatu
karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul: “CERAI GUGAT AKIBAT
ADANYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan
Pengadilan Agama Bandung Nomor 0445/Pdt.G/2014/PA.Badg)”.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah dimana pengaturan kekerasan dalam rumah
tangga diatur dan ratiodeidendi dalam putusan Pengadilan Agama Bandung
Nomor 0445/Pdt.G/2014/PA.Badg. Tujuan dari skripsi ini untuk memenuhi dan
melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna
mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum Fakultas
Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana menerapkan ilmu dan pengetahuan
hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik
yang terjadi di masyarakat.Metodelogi penelitian dalam penelitian skripsi ini
terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa: undang -
undang, konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, dan analisis bahan
hukum.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai
perkawinan yang didalamnya membahas pengertian perkawinan,dasar hukum
perkawinan,sebab-sebab putusnya perkawinan yang mana dari pengertianpengertian
ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun
perundang-undangan yang ada di Indonesia serta ayat-ayat yang ada di Al-Qur’an
dan Al-Hadist. Selanjutnya yang kedua mengenai Perceraian, yang membahas
pengertian perceraian pengertian-pengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa
sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia Selanjutnya
yang ketiga mengenai kekerasan dalam rumag tangga, pengertian kekerasan
dalam rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, pengertianpengertian
ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun
perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, yakni pengaturan
tentang Kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia selanjutnya untuk
pembahasan kedua mengenai ratio decidendi dalam Putusan Pengadilan Agama
Bandung Nomor 0445/Pdt.G/2014/PA.Badg sudah sesuai dengan hukum yang
berlaku
Berdasar dari hasil pembahasan itu maka dapat disimpulkan bahwa,
Pengaturan larangan kekerasan dalam rumah tangga tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, selain juga berdasarkan pada ketentuan Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan larangan kekerasan
dalam rumah tangga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ratio decidendi dalam Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor
0445/Pdt.G/2014/PA.Badg sudah sesuai dengan hukum yang berlakutelah sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, putusan tersebut telah sesuai
dengan peraturan-peraturan yang ada, dimana Hakim memutuskan perkara
berdasar pada aturan-aturan yang ada, dan hakim telah mengikuti prosedur dimana
telah menerima, memeriksa perkara, mengadili, dan menyelesaikan perkara.
Majelis Hakim juga telah memutus perkara perceraian karena kekerasan dalam
rumah tangga yang ada di dalam putusan nomor 0445/Pdt.G/2014/PA.Badg
dengan mengabulkan gugatan Penggugat, karena gugatan perceraian tersebut telah
memenuhi syarat-syarat perceraian yang ada di dalam Pasal 39 Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, serta alasan-alasan Perceraian yang
diajukan Penggugat telah memenuhi alasan dimana perceraian dapat terjadi,
dimana kasus perceraian tersebut memenuhi unsur yang ada didalam Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (d) dan huruf (f) sejalan dengan
Pasal 116 huruf (d) dan huruf (f) Kompilasi Hukum Islam
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]