PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SISTEM PEMBAYARAN BERBASIS TEKNOLOGI FINANSIAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa bisnis “sistem
pembayaran berbasis teknologi finansial” (SP-Tekfin). Rumusan masalah meliputi empat hal yaitu : apa peran
BI dalam pengembangan bisnis SP-Tekfin, apa jenis alat dan sistem pembayaran yang diakui BI, apa bentuk
perlindungan hukum bagi pengguna jasa SP-Tekfin, dan apa saja bentuk penyelesaian sengketa bisnis SPTekfin.
Penelitian
normatif
ini
memakai
pendekatan
perundang-undangan
dan
konseptual.
Hasil
penelitian
menunjukan
BI
berperan
mengatur
dan
mengawasi
bisnis
SP-Tekfin
dan
telah
mengakui
bisnis
SP-Tekfin
sebagai bagian dari Sistem Pembayaran Nasional (SPN). BI juga telah menerbitkan PBI nomor 18/40/PBI/2016
sebagai bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dan pelaku bisnis SP-Tekfin. Sengketa bisnis SP-Tekfin
diharapkan dapat diselesaikan dengan membentuk lembaga Penyelesaian Sengketa Daring (PSD).
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]