PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TIDAK MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU ( PKWTT ) DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Abstract
Latar belakang penulisan tesis ini adalah berkaitan dengan perjanjian kerja
waktu tertentu ( PKWT ) pada permasalahan antara pekerja dan pengusaha yakni
dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia. Saat perjanjian kerja waktu tertentu itu
berakhir dan pekerja tidak ingin memperpanjangnya menjadi Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ), disitu timbul satu ganti rugi yang dibebankan
kepada pekerja. dasardari dikenakannya ganti rugi terhadap pekerja adalah Pasal 4
ayat ( 4 ) dalam perjanjian kerja, yang mewajibkan pekerja untuk menandatangani
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ) jika dinyatakan sebagai
pekerja tetap. Kriteria untuk dapat dinyatakan sebagai pekerja tetap adalah
evaluasi kinerja yang wajib dicapai oleh pekerja selama masa kerja satu tahun.
Sudah menjadi kewajiban bagi pekerja untuk dapat mencapai target yang telah
ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja pasal 6 ayat ( 1 ) perihal evaluasi
kinerja. Bahwa target yang ditetapkan pihak pertama wajib dicapai pihak kedua
dalam jangka waktu 12 ( dua belas bulan ) sebelum berakhirnya perjanjian kerja.
Sedangkan dalam pasal 2 ayat ( 3 ) dan ( 4 ) pada perjanjian kerja disebutkan
bahwa pihak pertama akan memberitahukan secara tertulis rencana perpanjangan
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) kepada pihak kedua serta
dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak.disatu sisi pekerja sudah menunaikan
kewajibannya dalam hal pencapaian target, namun disisi lain ketika berakhirnya
masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ), saat pekerja mengajukan
pengunduran diri, oleh pengusaha dikenakan ganti rugi.
Tinjauan Pustaka dalam penelitian tesis ini terdiri dari pengertian Asas,
Perlindungan Hukum, Perjanjian, Khususnya Perjanjian sebagai sumber
perikatan,perikatan yang timbul karena perjanjian, syarat sah perjanjian,
pengertian mengenai perjanjian kerja, hubungan kerja, syarat sah perjanjian kerja,
bentuk – bentuk perjanjian kerja, pengertian ganti rugi, Teori kehendak, serta
membahas prestasi dan wanprestasi.
Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan 3 pendekatan,
pendekatan Undang – Undang,pendekatan konseptual, serta pendekatan Historis.
Kerangka Konseptual berkaitan dengan ketiga permasalahan yang akan diangkat
kemudian dibahas meenggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Bahan hukum primer terdiri dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata,
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, serta
perjanjian kerja antara pekerja dan PT Bank Rakyat Indonesia.
Beberapa permasalahan yangdijadikan penelitian yakni berkaitan dengan
kewajiban PKWTT dalam perjanjian kerja yang bertentangan dengan teori
kehendak, perlindungan hukum bagi pekerja yang dikenakan ganti rugi jika tidak
bersedia menandatangani PKWTT, serta konsep PKWTT dalam memberikan
perlindungan hukum pada pekerja.
Kesimpulan dari penelitian tesis ini adalah Bahwa kewajiban untuk
menandatangani PKWTT bagi pekerja adalah bersifat memaksa dan tidak sesuai
dengan teori kehendak. Karena apa yang sudah menjadi kewajiban pekerja dalam
pencapaian target kerja sudah terpenuhi dengan baik dan kontrak kerja selama
satu tahun dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) antara kedua
belah pihak juga telah berakhir. mengingat perjanjian kerja waktu tertentu
merupakan perjanjian yang bersifat sementara. Dan ketentuan dalam pembuatan
perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) harus ditaati secara mutlak, serta tidak
boleh dilanggar karena dalam hal ini hukum ketenagakerjaan bersifat imperatif
atau memaksa ( dwingenrecht). dan bahwa perlindungan hukum yang dapat
dilakukan adalah dengan adanya unsur paksaan yang ada dalam PKWT, terkait
kerugian yang nyata dan terang terhadap harta kekayaan orang yang bersangkutan
yakni kewajiban untuk menandatangani PKWTT yang harus dilakukan oleh pihak
pekerja, jika pekerja tidak bersedia maka pekerja dikenakan ganti rugi. Maka
perjanjian tersebut dapat dibatalkan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]