MOTIVASI DAN PROSES PERADILAN DALAM PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Jember No. 53/ Pdt.P/ 2006/ PN.Jr Tanggal 20 Oktober 2006)
Abstract
Kesimpulan yamg dapat diambil adalah bahwa motivasi yang melatar belakangi seorang Hakim untuk mengabulkan permohonan pengangkatan anak harus sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengangkatan anak yaitu motivasi Pemohon harus menunjukkan bahwa pengangkatan anak tersebut dilakukan untuk kepentingan si anak dalam mencapai hidup yang lebih sejahtera. Selanjutnya dalam permohonan pengangkatan anak tidak diperbolehkan penambahan permohonan agar anak yang diangkat sekaligus ditetapkan sebagai ahli waris dari si Pemohon karena pengadilan hanya akan menetapkan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan melalui suatu gugatan atau sengketa. Hal ini sesuai dengan tugas dan administrasi pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]