PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PADA BADAN KREDlT DESA (BKD) CABANG JOMBANG DAN AKIBAT HUKUMNYA APABILA TERJADI KREDIT BERMASALAH
Abstract
1. Agar Badan Kredit Desa dalam memberikan kredit harus memegang prinsip kehati-hatian, dan mengenal betul karakter calon kreditur agar tidak timbul/ mengurangi kredit yang bermasalah karena prosedur yang dilakukan BKD sangat mudah dan sederhana.
2. Keberadaan Badan Kredit Desa hendaknya mempunyai badan hukum yang pasti agar mempunyai payung hukum sendiri berupa Undang-undang atau peraturan daerah yang mengatur secara khusus terhadap Badan Kredit Desa
3. Sebagai lembaga perkreditan di desa hendaknya Badan Kredit Desa memberikan penyuluhan kepada warga akan arti pentingnya keberadaan Badan Kredit Desa dalam hal pemberian kredit dan mau menyimpan uangnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]