PERLlNDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG KEHlLANGAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MEREK SUZUKl DALAM PERJANJlAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA KANTOR CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan uraian mulai dari bab 1 (satu) hingga bab 4 (empat) maka saran-saran yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk menuju ke perubahan yang lebih baik adalah sebagai berikut :
1. Bentuk perjanjian baku atau standart contract yang dibuat oleh PT Suzuki Finance Indonesia harus sesuai dengan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Pendaftaran objek jaminan fidusia yang telah dilakukan oleh PT Suzuki Finance Indonesia harus tetap dipertahankan agar memperoleh kepasttian hukum apabila terdapat debitur yang wanprestasi.
3. Biaya-biaya untuk birokrasi sebaiknya harus dihapuskan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan apabila terdapat pejabat yang terbukti menarik biaya-biaya birokrasi maka pejabat tersebut harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]