KAJIAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN HIBAH YANG BATAL DEMI HUKUM KARENA MERUGIKAN AHLI WARIS (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No.956.K/ Pdt/ 1991)
Abstract
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Hibah dalam Hukum Islam secara lisan adalah sah dan dapat dilaksanakan atau dapat secara tertulis. sedangkan dalam KUH Perdata wajib dibuat dalam akta otentik notaris. Sebagai salah satu bentuk surat ibadah hibah wajib untuk dilestarikan dan dijalankan, namun sesuai dengan kaidah yang berlaku khususnya menyangkut kadar atau banyaknya harta yang dapat dihibahkan yaitu tidak boleh lebih dart I/3 harta peninggalan.
2. Harta pencarian adalah harta yang diwariskan kepada anak-anak. bukan kepada kemenakannya. Dengan dihibahkannya harta waris kepada keponakan sedangkan ia masih memiliki ahli waris yang sah, berarti hibah tersebut merugikan dan menjadi batal demi hukum. Hibah yang merugikan ahli waris harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. demikian halnya dengan yang diuraikan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 956.K/Pdt/1991.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]