KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN LEGlSLASl KEPALA DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERlNTAH REPUBLIK INDONESlA NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA DI WILAYAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Dari uraian di atas berikut kesimpulan yang dapat penulis sampaikan adalah sebagai berikut :
1. Secara hukum berdasarkan Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan Iebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 72 tahun 2005 tentang Desa, kepala desa memiliki kewenangan di bidang legislasi dalam bentuk Peraturan Desa.
2. Untuk merealisasikan kewenangan kepala desa di bidang legislasi dibutuhkan beberapa kemampuan sebagai prasyarat bagi kepala desa antara lain : Pengetahuan di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan pemerintahan daerah termasuk pemerintahan desa; pengetahuan di bidang tehnik menyusun peraturan perundang-undangan; Kemampuan melakukan komunikasi dalam pengertian kepekaan menjaring aspirasi dan mengkomunikasikannya dalam bentuk dengar pendapat. Kemampuan melakukan komunikasi dalam pengertian kepekaan menjaring aspirasi dan mengkomunikasikannya dalam bentuk dengar pendapat; kemampuan memformulasikan materi berdasarkan aspirasi yang diakomodasikan dari masyarakat ke dalam bentuk draft Rancangan Peraturan Perundangan-undangan.
3. Kendala-kendala yang dihadapi oleh kepala desa dalam meningkatkan kemampuannya di bidang legislasi antara lain: kualitas sumberdaya manusia kepala desa, perspektif paradikma lama dalam pemerintahan desa, keterbatasan informasi dalam rangka meningkatkan nilai tambah pengetahuan dan kemampuan di bidang legislasi, kurangnya intensitas komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]