Show simple item record

dc.contributor.advisorDjayus
dc.contributor.advisorSoetijono, Iwan Rachmad
dc.contributor.authorNURRACHMAN
dc.date.accessioned2018-04-13T12:16:10Z
dc.date.available2018-04-13T12:16:10Z
dc.date.issued2018-04-13
dc.identifier.nim990710101266
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85344
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kajian yang telah dipaparkan dalam bab-bab sebelumnya maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa ada sinkronsisasi pengaturan pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Tetapi dalam konsideran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tidak mencantumkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tidak berlaku dalam pengaturan pemerintahan Provinsi Irian Jaya Barat karena pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat Kabupaten Paniai. Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong 3. Dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Irian Jaya Barat terdapat kendala-kendala yaitu: pertama, apakah dasar hukum eksistensi Provinsi Irian Jaya Barat: kedua, belum terlaksananya ketentuan pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; ketiga, belum terlaksananya ketentuan pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; keempat, empat kabupaten di Provinsi Irian Jaya Barat menolak pemilihan kepala daerah karena eksistensi Provinsi Irian Jaya Barat tidak memiliki dasar hukum lagi sejak Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah: pertama, pemerintah pusat harus segera membuat Undang-Undang yang memberikan kedudukan hukum bagi Provinsi Irian Jaya Barat sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang telah dicabut; kedua, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sehingga Provinsi Irian Jaya Barat juga berlaku Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 seperti yang diinginkan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah Provinsi Papua dan pemerintah daerah provinsi Irian Jaya Barat serta masyarakat papua.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMILIHAN KEPALA DAERAHen_US
dc.subjectUNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004en_US
dc.titleKAJIAN TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 DIERA OTONOMI KHUSUS PAPUAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record