PUTUSAN PENOLAKAN DAN TIDAK DAPAT DITERIMANYA SUATU GUGATAN OLEH PENGADILAN AGAMA PERIHAL PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (Studi Putusan MA Reg. No. 230 KJAG /1995 Tanggal 28 Agustus 1997)
Abstract
1. Alasan hukum penolakan gugatan Penggugat perkara No. 630/Pdt.G/1993/PA.Smg oleh Pengadilan Agama Semarang adalah karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dalam persidangan pengadilan tingkat pertama. Dalam pemeriksaan sengketa harta bersama telah terbukti menurut hukum bahwa objek sengketa merupakan harta pribadi milik Tergugat. Terhadap gugatan yang tidak dapat di buktikan maka tuntutannya adalah gugatan tersebut harus ditolak karena sudah menyangkut pokok perkara dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
2. Alasan hukum tidak dapat diterimanya gugatan Penggugat oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang sebagai pengadilan tingkat banding adalah karena gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dan terdapat error in persona yaitu pihak yang menggugat tidak menerima kuasa dari suaminya almarhum. Suatu gugatan apabila dinyatakan obscuur libel maka dalam putusan akan dinyatakan tidak dapat diterima, karena berkaitan dengan teknis gugatannya, yakni antara pokok perkara dan kenyataan dalam pemeriksaan ada perbedaan.
3. Alasan Itulah penolakan permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung karena keberatan yang diajukan oleh Pemohon kasasi mengenai hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal ini tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan di tingkat kasasi, karena pemeriksaan kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam penerapan atau pelanggaran hukum. Sehingga putusan Mahkamah Agung Nomor 230/AG/1995 Tanggal 28 Agustus 1997 tersebut menjadikan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]