EFEKTIVITAS PENGELOLAAN KEUANGAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA KEDAYUNAN KECAMATAN KABAT KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan efektivitas pengelolaan
keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedayunan Kecamatan Kabat
Kabupaten Banyuwangi. Pada dasarnya pengelolaan merupakan rangkaian
kegiatan yang meliputi fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian dari pengelolaan
keuangan desa dalam bentuk APBDes. Alokasi Dana Desa atau yang disingkat
ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa
yang bersumber dari Bagian Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus. Namun dalam pelaksanaanya masih ditemukan
permasalahan dalam pengelolaan keuangan ADD seperti Pengelolaan ADD
cenderung digunakan untuk belanja operasional pemerintah desa dibanding
belanja pemberdayaan masyarakat, masih sering terjadi keterlambatan dalam
proses penyusunan SPJ, kualitas sumber daya aparatur desa yang masih rendah
dalam menyusun skala prioritas kegiatan dan rendahnya partisipasi masyarakat
dalam kegiatan pengelolaan Keuangan Desa.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian ini di Desa Kedayunan
Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan telaah pustaka. Teknik
menguji keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi, ketekunan atau
keajegan pengamatan, dan pemeriksaan sejawat melalui diskusi. Teknik analisis
data yang digunakan yaitu teknik analisis data dari Miles dan Huberman yaitu
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian tentang efektivitas pengelolaan Keuangan Alokasi Dana
desa (ADD) di Desa Kedayunan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi pada
tahun anggaran 2016 menunjukkan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan
menunjukkan belum berjalan efektif. Hal tersebut ditunjukkan minimnya
keterlibatan masyarakat dalam kegiatan Musrenbangdes yang disebabkan karena
kurangnya pengetahuan dan informasi masyarakat desa dalam kegiatan
pengelolaan keuangan desa. Hasil penelitian lainnya menunjukkan minimnya
masukan, kritik dan saran dari masyarakat desa dalam proses penyusunan
perencanaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Ketidakefektifan Selanjutnya dalam tahap pelaksanaan Alokasi Dana Desa
(ADD) di Desa Kedayunan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi
ditunjukkan dengan pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) lebih
ditekankan pada belanja operasional pemerintah desa yaitu sebesar 71,37%
dibanding dengan pemberdayaan masyarakat hanya 28,63%. Hal tersebut
berdampak pada pelaksanaan ADD yang belum mampu dalam menanggulangi
jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) yang disebabkan karena minimnya
program pemberdayaan masyarakat pada tahun anggaran 2016 dan pelaksanaan
ADD belum mampu untuk meningkatkan pendapatan asli desa.
Dalam tahap pengawasan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan
oleh BPD selaku perwakilan masyarakat desa yang mempunyai fungsi control dan
pemberi masukan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Selain itu
adanya keterlibatan pihak kecamatan dan inspektorat kabupaten yang berfungsi
memonitoring dan mengevaluasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan pemerintah
desa yang dibiayai langsung oleh ADD. Kegiatan pengawasan yang dilakukan
oleh pihak kecamatan dan inspektorat tersebut ini dilakukan dengan melihat hasil
laporan realisasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan laporan
pertanggungjawaban tahun anggaran 2016 dalam bentuk APBDes.