Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorBRIANANDA, Tom Ardy
dc.date.accessioned2018-03-31T02:19:27Z
dc.date.available2018-03-31T02:19:27Z
dc.date.issued2018-03-31
dc.identifier.nimNIM120710101394
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85033
dc.description.abstractIndonesia sebagai negara yang demokratis dalam menjalankan pemerintahan daerahnya haruslah juga memperhatikan tegaknya asas-asas demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahannya, dimana tidak terlepas dari hal tersebut juga bagi daerah-daerah yang memiliki status istimewa dimata hukum seperti halnya daerah Istimewa Yogyakarta yang mana keistimewaannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan diaturnya pada pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”, yang mana kemudian diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun dalam hal pemberian kewenangan istimewa ini dalam pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ini telah menyimpangi norma yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sehingga dengan demikian memerlukan suatu kajian terhadap pemberlakukan pasal a quo. Tujuan penulisan ini ada tiga hal, yang pertama untuk memahami ratio decidendi hakim konstitusi dalam menolak permohonan pengujian Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIV/2016. Kedua untuk memahami Kedemokratisan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menetapkan gubernur dan wakil gubernurnya. Dan yang ketiga memahami makna dari nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sejatinya baik bagi Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri ataupun bagi daerah lain. Metode penelitian mutlak dilakukan untuk menyusun karya tulis yang bersifat ilmiah agar analisis terhadap objek studi dapat dijalankan sesuai dengan prosedur yang benar sehingga kesimpulan akhir yang didapat mendekati kebenaran objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum, sedangkan penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber-sumber hukum dalam penelitian ini berupa bahanbahan hukum primer dan bahan huku sekunder, serta untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul, penulis menggunakan metode analisis bahan hukum kualitatif. Adapun kesimpulan dari penulisan, bahwa dalam peraturan perundangundangan terkait keistimewaan DIY yang memperlihatkan adanya pemerintahan monarkhi dalam pemerintahan Daerah Istimewa Yogyarakta, seperti pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur tentang penetapan langsung pada tahta Sri Sultan Hamengku Buwono dan tahta Adipati Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan menjabat selanjutnya. Selain hal tersebut masa jabatan yang dimiliki tidak terbatas pada periodisasi dua kali masa jabatan lima tahun yang sebagaimana ditetapkan pada pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun penyimpangan atas periodisasi dan hal-hal istimewa ini berkaitan dengan berlakunya lex specialis derograt lex generali yang membuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan suatu status istimewa di mata hukum, akan tetapi tak terlepas dari hal tersebut penulis menilai pemberlakuan pasal 18 ayat (1) jo. pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyimpangi norma yang lebih tinggi yaitu pasal 18 ayat (4) jo. pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis,” yang mana dalam hal ini suatu lex inferiori telah menyimpangi lex superior-nya. Sehingga penulis memandang hal ini memerlukan kajian ulang yang mendalam untuk dapat menemukan nilai sebenarnya dari keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101394;
dc.subjectGUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPENERAPAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSIen_US
dc.titlePENETAPAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TERHADAP PENERAPAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PUU-XIV/2016en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record