PROSEDUR ADMINISTRASI PENCAIRAN KREDIT PENSIUNAN PADA PT.BTPN, Tbk KANTOR CABANG JEMBER
Abstract
a. Prosedur administrasi pengajuan kredit pensiunan yaitu :
1) Nasabah (pensiunan) harus membawa persyaratan kredit
2) Persyaratan kredit akan diperiksa kelengkapanya oleh bagian Credit
Acceptance (CA)/ bagian kredit
3) Apabila persyaratan kredit sudah lengkap, maka persyaratan kredit akan
diserahkan ke bagian Credit Acceptance Supervisor (CAS)
b. Prosedur administrasi pencairan kredit pensiunan yaitu :
1) Bagian kredit memeriksa kembali kelengkapan persyaratan kredit dan
melakukan tes wawancara kepada pensiunan untuk mengetahui kebenaran
atas berkas yang diserahkan oleh pensiun.
2) Bagian kredit memeriksa pinjaman pensiunan, termasuk pinjaman baru atau
pinjaman pembaharuan (masih terdapat sisa pinjaman yang harus dilunasi).
3) Bagian kredit menyiapkan dan mengisi formulir permohonan kredit
pensiunan sesuai data, serta memeriksa perhitungan plafond kredit yang
telah dilakukan sebelumnya. 4) Bagian kredit meminta persetujuan Credit Aceptance Supervisor (CAS),
sebelum formulir tersebut ditandatangani oleh peminjam.
5) Bagian kredit menyerahkan formulir permohonan kredit pensiunan beserta
kelengkapan persyaratan kredit lainya kepada bagian administrasi kredit
untuk segera diproses lebih lanjut.
6) Bagian administrasi kredit memeriksa keabsahan formulir permohonan
kredit pensiun dan kelengkapan persyaratan kredit.
7) Bagian administrasi kredit selanjutnya melakukan pembukaan rekening
kredit dan data nasabah, jaminan kredit berupa SK pensiun.
8) Bagian administrasi kredit menyiapkan dan mengisi berkas pengikatan
kredit. 9) Bagian administrasi kredit meminta paraf Supervisor Admin dan meminta
pensiun menandatangani berkas pengikatan.
10) Bagian administrasi kredit mendistribusikan berkas kredit ke bagian teller
dan disimpan sebagai jaminan dan arsip.
Collections
- DP-Financial Management [400]